Agustinus Suhardi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bibliografi: clean up
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: mengubah tempat lahir Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 6:
| birth_name = <!-- only use if different from name -->
| birth_date = 1899
| birth_place = [[Kabupaten Klaten]], [[Jawa TengahIndonesia]]
| death_date = {{Tahun mati dan umur|1899|1988}}
| death_place =
Baris 19:
}}
 
'''Agustinus Suhardi''' adalah seorang Guru Besar pada awal berdirinya Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria]] pertama [[Indonesia]]. Ia terlahir di sebuah desa kecil di wilayah [[Kabupaten Klaten]], [[Jawa Tengah]], pada tahun 1899. menikahi seorang wanita yang bernama Agustina Siti Ruwiyah, seorang wanita yang fasih berbahasa Belanda dan memiliki anak 5 (lima) orang anak. Suhardi terkenal dengan karakternya yang sangat disiplin dan tegas.{{sfn|Bahari|2011|p=49}}<ref name=":0">{{Cite book|title=129 pendekar hukum Indonesia|url=https://www.worldcat.org/oclc/768480553|publisher=Pustaka Yustisia|date=2011|location=Yogyakarta|isbn=9789793411040|oclc=768480553|first=Bahari, Adib,|last=1983-}}</ref>
 
Suhardi berkarier pertama kalinya yaitu menjadi hakim Pengadilan Belanda di Tangerang, Jawa Barat. Pada tahun 1946, ia ditugaskan menjadi ketua Pengadilan Negeri di Boyolali sampai pada tahun 1947. Tahun berikutnya ia dipindahkan ke [[Kedunggalar, Ngawi|Kedunggalar]], [[JawaKabupaten TimurNgawi|Ngawi]], untuk memimpin pengadilan militer di sana. Dia kemudian menjadi Menteri Agraria Indonesia pertama. Pada saat itu dia juga seorang dosen di [[Universitas Gadjah Mada]] (UGM). Ia juga tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.{{sfn|Bahari|2011|p=49}}<ref name=":0"/>
 
Suhardi adalah anggota tim UGM yang membuat Undang-Undang Pertanahan Nasional pada tahun 1959.{{sfn|Bahari|2011|p=49}} Ia juga seorang peserta dalam [[Konferensi Asia-Afrika]] dan bagian dari Fraksi Katolik di [[Majelis Konstitusi Indonesia]].{{sfn|Bahari|2011|p=50}}
Baris 54:
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Katolik]]
[[Kategori:Tokoh Ngawi]]