Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 13:
'''Bendungan Hilir''' adalah salah satu [[kelurahan]] di kecamatan [[Tanah Abang, Jakarta Pusat|Tanah Abang]], Kota Administrasi [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], Provinsi [[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]. Kelurahan ini memiliki penduduk sebesar 20.025 jiwa, dengan perincian: penduduk laki-laki 10.256 jiwa, penduduk perempuan 9.764 jiwa dan warga negara asing (WNA) 5 jiwa. Kelurahan ini memiliki luas 158,16HA<sup>2</sup>. Memiliki 124 rukun tetangga (RT) dan 9 rukun warga (RW).
 
Kelurahan ini berbatasan dengan [[jalur kereta api Merak–Tanahabang]] dengan Kelurahan [[Petamburan, Tanah Abang|Petamburan]] di sebelah utara, [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)]] dengan Kelurahan [[Gelora, Tanah Abang|Gelora]] di sebelah barat, [[Kali Krukut]] dengan [[Karet Tengsin, Tanah Abang|Karet Tengsin]], dan [[Kanal Banjir Jakarta|Kanal Banjir Barat]] dengan Kelurahan [[Kebon Melati,
Tanah Abang|Kebon Melati]] di sebelah timur laut dan [[Jalan Jenderal Sudirman]] dengan Kelurahan [[Karet Semanggi, Setiabudi|Karet Semanggi]] Jakarta Selatan di sebelah selatan.
 
Sebelum tahun 1966 Bendungan Hilir lebih dikenal dengan Pejompongan, karena terdapat Kompleks Perumahan Khusus Pejompongan. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Ib.3/I/1/1966 tanggal 12 Agustus 1966 tentang Pembentukan Kota Administratif Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 1966 Kelurahan Bendungan Hilir masuk dalam Kecamatan Tanah Abang yang dahulu pemecahan dari Kelurahan Palmerah dan sebagai salah satu dari 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kota Adminstrasi Jakarta Pusat.