Tabrakan kereta api Ratujaya 1968: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bulandari27 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Pengembalian suntingan oleh Bulandari27 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc
Tag: Pengembalian
Baris 30:
Total kerugian biaya diperkirakan sebesar Rp7.810.000. [[Lokomotif listrik ESS 3200|Lokomotif ESS 3201]] & [[lokomotif BB201]] 11 mengalami kerusakan yang cukup parah, serta unit kereta-kereta penumpang & bantalan rel juga mengalami kerusakan. [[Lokomotif listrik ESS 3200|Lokomotif ESS 3201]] sendiri langsung diafkirkan karena hancur akibat peristiwa ini.<ref name=":0" />
 
Penyelidikan pun dilakukan, penyelidikan ini melibatkan tim balai besar [[PNKA]] serta pihak kepolisian, dengan [[Pengatur Perjalanan Kereta Api|PPKA]] [[Stasiun Depok]] & [[Pengatur Perjalanan Kereta Api|PPKA]] [[Stasiun Citayam]] yang ditetapkan sebagai terdakwa. Persidangan ini juga menghadirkan seorang Inspektur Lalu Lintas [[Stasiun Bogor|Bogor]], yaitu Bpk. Abdullah Widjaja, dan seorang ahli dari pabrik persinyalan Siemens-Halske. Dalam investigasinya pivestigasinya, Siemens-Halske mengatakan bahwa peristiwa ini disebabkan karena adanya arus liar pada sistem komunikasi blok antar kedua stasiun. Arus liar inilah yang menyebabkan indikator warna pada blok persinyalan dapat berubah dengan sendirinya. Kabel-kabel persinyalan pada lintas ini memang sudah cukup tua, yaitu berusia lebih dari 25 tahun, dan belum pernah diganti. [[Pengatur Perjalanan Kereta Api|PPKA]] [[Stasiun Depok]] & [[Pengatur Perjalanan Kereta Api|PPKA]] [[Stasiun Citayam]] dinyatakan bersalah. [[Pengadilan Negeri]] [[Kota Bogor|Bogor]] memvonis penjaran 3 tahun 4 bulan untuk Achnan Nata Menggala ([[Pengatur Perjalanan Kereta Api|PPKA]] [[Stasiun Depok]]), serta 2 tahun 4 bulan untuk Subandi Kuswara Amidjaja [[Pengatur Perjalanan Kereta Api|PPKA]] [[Stasiun Citayam]]).<ref name=":0" />
 
== Lihat pula ==