Tamjidullah I dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 8:
 
==Perjanjian 18 Mei 1747==
Perjanjian itu tertanggal [[18 Mei]] [[1747]] tertulis huruf Arab-Melayu dan [[bahasa Melayu]] dan [[huruf Latin]] [[bahasa Belanda]]. Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu itu antara lain berbunyi:
 
Bahwa inilah surat perniagaan dan persahabatan yang telah dimufakatkan oleh Sultan Tamjidillah serta Ratu Anum dan sekalian orang yang besar-besar yang ada memerintahkan dalam negeri Banjar, maka sekalian itu mufakatlah dengan Kompeni Wilandia titah dari pada Gurnadur Jenderal Gustap Wilem Baron pan Imhoff serta dengan Raden pan India yang telah berbuat titah perintah kepada tiga orang Wilandia dan yang menjadi kepala perintah itu yaitu komandur Astipan Markus pan der Hiden dan dua orang pitur besar yang seorang Yan pan Suchtelen dan yang seorang Danil pan der Beruh maka yang tiga orang itu sama juga menanggung titah itu
Baris 16:
Dari pendahuluan surat perjanjian ini tidak dapat diketahui bahwa perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, tidak ditaati oleh Orang Banjar, karena Orang Banjar memang di kenal sebagai pedagang bebas tidak mau terikat dengan aturan-aturan yang merugikan perdagangan mereka sendiri. Perjanjian ini dibuat antara Kerajaan Banjar yang dilakukan oleh Sultan Tamjidillah serta Ratu Anum dengan pihak VOC yang diwakili Steven Marcus van der Heijden, Yan van Suchtelen dan Danil van der Burgh atas perintah Gubernur Jenderal Gustaff Willem Baron van Imhoff.
 
Pasal-pasal dalam perjanjian itu menyangkut perdagangan monopoli lada di dalam Kesultanan Banjar. Dalam perjanjian itu disebutkan tentang harga patokan lada dan larangan bagi bangsa kulit putih selain VOC mengadakan perdagangan lada dengan Kesultanan Banjar. Pasal-pasal dari perjanjian itu antara lain adalah : “Pasal

Pasal yang kelima adalah Seri Sultan dan Ratu Anum telah berjanji pada hal memberi perniagaan dengan Kompeni Wilandia dan menjual sekalian lada di dalam negeri Banjar maka sekalian lada itu sekali-kali jangan di jual kepada tempat yang lain maka hendaklah Seri Sutan dan Ratu Anum mengerasi atas rakyat sekalian dalam negeri Banjar supaya jangan ada yang menjual pada lainnya selain Kompeni jua yang membeli lada itu.
 
Pasal yang keenam adalah Seri Sultan dan Ratu Anum membuat perjanjian dengan Wilandia dari pada melarang jenis orang putih yang datang berniaga ke negeri Banjar dari pada menjual dagangan atau membeli dagangan dan jikalau ada umpamanya melawan dari larangan itu hendak dihukumkan dengan bagaimana patut hukuman atasnya.
Baris 26 ⟶ 28:
Perjanjian itu berisi dua belas pasal. Disamping ketentuan tentang harga yang sudah pasti juga meliputi persyaratan tentang kualitas lada, bahwa lada itu harus kering. Ketetapan monopoli tersebut juga menyangkut tentangnya para pedagang ke negeri Banjar. Orang Cina tidak boleh membeli lada kepada orang Banjar, tetapi harus membeli kepada kompeni. Kompeni membeli lada kepada Orang Banjar seharga enam real sepikul sedangkan Kompeni menjualnya kepada Orang Cina delapan real sepikulnya.
 
Monopoli tersebut juga mengatur bahwa Orang Banjar tidak boleh berlayar ke sebelah timur sampai ke [[Bali]], [[Sumbawa]], [[Lombok]], batas ke sebelah barat tidak boleh melewati [[Palembang]], [[Johor]], [[Malaka]] dan [[Belitung]].
 
Kata-kata penutup dari perjanjian itu berbunyi :
Monopoli tersebut juga mengatur bahwa Orang Banjar tidak boleh berlayar ke sebelah timur sampai ke Bali, Sumbawa, Lombok, batas kesebelah barat tidak boleh melewati Palembang, johor, Malaka dan Belitung. Kata-kata penutup dari perjanjian itu berbunyi : “Tamat''Tamat surat ini perjanjian yang telah jadi di dalam istana Seri Sultan dan Ratu Anum di Kayu Tangi yang telahhtelah mufakat dengan Kompeni Wilandia dalam hijrat seribu seratus enam puluh tahun kepada tahun Ba dan kepada bulan Rabi’ulawwal dan pada hari Chamis yaitu dua surat yang telah jadi dan dalam keduanya itu sama serta dengan capnya dan tapak tangan dan satu surat yang tinggal dibawah [[Seri Sultan]] dan [[Ratu Anum]] dan yang satu surat tinggal dibawahdi bawah Kompeni.''
 
Perjanjian itu ditandatangani oleh Sultan Tamjidillah I, dengan cap segi delapan di tengahnya tertera huruf Arab dan terbaca Sultan Tamjidillah. Pada bagian yang ditandatangani Kompeni tertulis :
Monopoli tersebut juga mengatur bahwa Orang Banjar tidak boleh berlayar ke sebelah timur sampai ke Bali, Sumbawa, Lombok, batas kesebelah barat tidak boleh melewati Palembang, johor, Malaka dan Belitung. Kata-kata penutup dari perjanjian itu berbunyi : “Tamat surat ini perjanjian yang telah jadi di dalam istana Seri Sultan dan Ratu Anum di Kayu Tangi yang telahh mufakat dengan Kompeni Wilandia dalam hijrat seribu seratus enam puluh tahun kepada tahun Ba dan kepada bulan Rabi’ulawwal dan pada hari Chamis yaitu dua surat yang telah jadi dan dalam keduanya itu sama serta dengan capnya dan tapak tangan dan satu surat yang tinggal dibawah [[Seri Sultan]] dan [[Ratu Anum]] dan yang satu surat tinggal dibawah Kompeni.
''Terbuat dan tersurat dalam bilik musyawarah kami dalam [[Kota Intan]] Batawiah pada enambelas hari bulan Juni tahun seribu tujuh ratus empat puluh tujuh.''
 
Perjanjian itu ditandatangani oleh Sultan Tamjidillah I, dengan cap segi delapan di tengahnya tertera huruf Arab dan terbaca Sultan Tamjidillah. Pada bagian yang ditandatangani Kompeni tertulis : “Terbuat dan tersurat dalam bilik musyawarah kami dalam [[Kota Intan]] Batawiah pada enambelas hari bulan Juni tahun seribu tujuh ratus empat puluh tujuh”. Secara sepintas bahwa perjanjian itu mendudukkan pihak Kompeni Belanda pada posisi yang lebih dominan, tetapi pada praktiknya kemudian perjanjian itu hanya sekedar siasat bagi pihak kerajaan untuk melindungi terhadap pengaruh pihak lain, karena Orang Banjar selalu mengadakan transaksi perdagangan secara bebas dengan bangsa apa saja yang membeli lada. Kenyataan ini dapat diketahui bahwa setelah sembilan tahun kemudian diadakanlah perjanjian kembali sebagai usaha Kompeni Belanda untuk lebih mengefektifkan perjanjian tahun [[1747]].
 
==Perjanjian 20 Oktober 1756==