Residivis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar
Baris 23:
Di dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan residivis jika melanggar Pasal 127, 204 Ayat (1), 244 sampai 248, 253 sampai 260 bis, 263, 264, 266 sampai 268, 274, 362, 363, 365 Ayat (1), (2) dan (3), 368 Ayat (1) dan (2) sepanjang pasal itu tidak ditunjuk kepada Ayat (1) dan (2) Pasal 365, Pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381 sampai 383, 385 sampai 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481.<ref>{{Cite web|last=Lordamanu Bolqi|date=22 Juli 2019|title=Sanksi Untuk Mereka Yang Mengulangi Melakukan Tindak Pidana|url=https://doktorhukum.com/sanksi-untuk-mereka-yang-mengulangi-melakukan-tindak-pidana/|website=Doktorhukum.com|language=id-ID|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
 
Selain itu, juga dengan pidana penjara rentang waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 204 Ayat (2), 365 Ayat (4) dan 368 Ayat (2), selama pasal itu ditunjuk kepada ayat keempat Pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang dihukum kerenakarena perbuatannya melanggar hukum atau melakukan tindak pidana belum lewat masa hukuman lima tahun sejak menjalani hukuman tersebut, baik karena salah satu kejahatan yang diatur dalam pasal tersebut maupun karena salah satu kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam salah satu dari Pasal 140 sampai 143, 145 sampai 149, [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara]], atau sejak pidana tersebut terhadapnya sama sekali telah dihapuskan atau saat narapidana tersebut melakukan kejahatan hukumannya belum daluarsa.<ref>{{Cite web|last=Nur Hariandi Tusni|date=19 April 2020|title=Hukuman Bagi Residivis yang mengulangi kejahatannya|url=https://www.gresnews.com/berita/tips/117964-hukuman-bagi-residivis-yang-mengulangi-kejahatannya/|website=gresnews.com|language=Id|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
 
=== Pembagian residivis ===