Institut Seni Indonesia Denpasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
Ginjiharja (bicara | kontrib) →Sejarah: penambahan referensi sumber |
||
Baris 14:
== Sejarah ==
STSI Denpasar semula bernama [[Akademi Seni Tari Indonesia]] (ASTI) Denpasar, yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali pada tanggal 28 Januari 1967 dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/Pem/5/I/a/1967, atas prakarsa Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan ([[Listibya]]). Pendirian ASTI Denpasar dilandasi Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Bali. Makin intensifnya interaksi antara kebudayaan dan teknologi, serta banyaknya seniman yang meninggal dunia, menyebabkan beberapa kesenian tradisional Bali dikhawatirkan akan punah, sehingga perlu diadakan pendidikan [[kesenian]] bagi generasi muda sebagai pewaris dan penyelamat kebudayaan bangsa.<ref>{{cite web |title=Sejarah ISI Denpasar |url=https://isi-dps.ac.id/Sejarah-ISI-Denpasar/ |website=Institut Seni Indonesia Denpasar |access-date=21 Maret 2023}}</ref>
Sesudah dua tahun berdiri, ASTI Denpasar menerima status penegerian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Keputusan Nomor 066/1969 tanggal 7 Agustus 1969 dan ASTI Denpasar dinyatakan sebagai jurusan dari ASTI Yogyakarta yang pengelolaannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selama 8 tahun berlangsung, ada perubahan struktur organisasi dalam tubuh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka sejak tahun [[1976]] pengelolaan ASTI Denpasar ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, serta pembinaannya diarahkan kepada pembentukan Institut Seni Indonesia (ISI) bersama dengan akademi-akademi kesenian lainnya di Indonesia. Dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0445/0/1988, Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar. Pendirian STSI Denpasar dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992.
|