Permesta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
tambahkan catatan |
||
Baris 181:
Pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dengan Permesta resmi diberikan dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 1961 tentang "Pemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Para Pengikut Gerakan 'Permesta' Di Bawah Pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang, dan Somba yang Memenuhi Panggilan Pemerintah Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi".<ref>[[#sulu|Sulu (2011)]], hlm. [https://books.google.co.id/books?id=8-E8DwAAQBAJ&pg=PA347&dq=%22Pemberian+Amnesti+dan+Abolisi+Kepada+Para+Pengikut%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjC3NG778DrAhXCcn0KHe8VC-kQ6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=%22Pemberian%20Amnesti%20dan%20Abolisi%20Kepada%20Para%20Pengikut%22&f=false 347].</ref> Keppres ini dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 1961. Sumual termasuk orang yang memperoleh amnesti.<ref>[[#raditya|Raditya (2019)]].</ref>
==Catatan==
{{Notelist}}
== Referensi ==
|