Demokrasi kesukuan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menyederhanakan kalimat |
|||
Baris 4:
Demokrasi kesukuan merupakan konsep yang digagas oleh [[Sem Karoba]]. Ia mendefiniskan demokrasi kesukuan sebagai sebuah [[demokrasi]] yang tidak mengenal [[partai politik]], karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang dengan yang lainnya. Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi dan [[asosiasi]], maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku, dibangun atas dasar kondisi real dimaksud.
Demokrasi
Menurut Sem Karoba, demokrasi kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku.<ref>Karoba, S.,: "Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar", [[2008]] halaman 113.</ref> yaitu demokrasi yang secara murni beroperasi di dalam lingkungan batas wilayah, hukum adat, dan sistem kepemimpinan suku, seperti yang sudah terjadi nyata dan alamiah di dalam suku-suku di seluruh dunia. Di atas suku baru dibentuk [[konfederasi suku]] untuk melayani kepentingan [[nasional]] dan [[internasional]], berdasarkan kesamaan dan kemiripan serta berdasarkan kepentingan [[sosial]], [[ekonomi]] dan [[politik]]. Bisa juga berdasarkan kesamaan [[wilayah adat]]. Suku-suku dan konfederasi ini dapat mengirimkan wakil-wakilnya ke tingkat nasional dan menjadi senator, ataupun dapat mencalonkan wakilnya untuk berkampanye menjadi [[anggota parlemen]] atau menjadi [[pejabat pemerintah]] di tingkat nasional.
|