Arsyad Thalib Lubis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Imdazi lamzi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 78:
Syuro Wilayah. Kemudian, ia menjadi anggota [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (1945)|Masyumi]] Pusat 1953- 1954 dan [[Daftar anggota Konstituante|Anggota Konstituante]] dari fraksi [[Masyumi]] sejak tahun [[1956]] sampai dibubarkan pada tahun [[1960]].<ref name="ibid" /></big>
 
<big>Ketika paham Ahmadiah Qadian menimbulkan gejolak di [[Sumatra Timur]], ia menfatwakan kekafiran Ahmadiah Qadian dan larangan menguburkan penganutnya di pekuburan muslim. la juga memfatwakan bahwa [[Komunisme|Komunis]] harus diharamkan hidup di [[Indonesia]] pada Muktamar [[Ulama]] Seluruh [[Indonesia]] di [[Kota Medan|Medan]] tahun [[1953]],
dan fatwanya itu dipertegas lagi pada Muktamar Ulama se-Sumatra di [[Kota Bukittinggi|Bukit Tinggi]] dan Muktamar Ulama di [[Kota Palembang|Palembang]].<ref>Ibid., h. 292-293</ref> Ia juga selalu diminta untuk memberikan kuliah umum pada HUT [[Universitas Al Washliyah|UNIVA]], seperti pada awal tahun [[1960-an]], pada saat itu terjadi polemik tentang kemungkinan manusia sampai ke angkasa luar (bulan) sedang hangat dibicarakan berbagai kalangan masyarakat.</big>