Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, removed uncategorised tag
Am jiwatrisna (bicara | kontrib)
Kata hubung
Baris 36:
# ''[[Sexting]]'' yakni mengirimkan atau mem''-posting'' [[foto]] atau [[video]] telanjang atau setengah telanjang kepada seseorang yang bertujuan untuk mengganggu atau mempermalukannya. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa para korban akan merasa rendah diri, mengalami kecemasan sosial, konsentrasi yang menurun, perasaan terasing, bahkan pada tahap yang ekstrem, dapat mengakibatkan [[Depresi (psikologi)|depresi]] dan keinginan bunuh diri.
 
Pada pengguna media internet di [[Indonesia]] sendiri, ''hate speech'' atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti [[Facebook]], [[Twitter]], [[Instagram]], dan sebagainya. Serta, ada juga media dengan konten video seperti [[YouTube]] ataupun [[TikTok|Tiktok]]. Ujaran kebencian yang menyebar diduniadi dunia maya semakin mengkhawatirkan. Tidak terbatasnya ruang bagi pengguna internet membuat perbuatan tersebut bisa menyasar siapapun menjadi korban maupun pelakunya.<ref name=":3">{{Cite book|last=Eriyanto|date=2011|title=Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Definisi ==
Baris 123:
 
=== Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN ===
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN memasukkan hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 23. Pasal 7 Deklarasi memberikan batasan umum, menegaskan, "pewujudanperwujudan hak asasi manusia harus dipertimbangkan dalam konteks regional dan nasional mengingat perbedaan politik, ekonomi , hukum, sosial, budaya, sejarah dan latar belakang agama.
 
=== Piagam Hak-Hak Dasar Uni Eropa ===
Baris 133:
Perantara internet seperti platform jejaring sosial, Penyedia Layanan Internet atau Mesin Pencari, menetapkan dalam persyaratan layanan mereka bagaimana mereka dapat campur tangan dalam mengizinkan, membatasi, atau menyalurkan pembuatan dan akses ke konten tertentu. Sejumlah besar interaksi online terjadi di platform jejaring sosial yang melampaui yurisdiksi nasional dan platform mana yang juga telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang ujaran kebencian dan langkah-langkah untuk menanggapinya. Untuk pengguna yang melanggar persyaratan layanan, konten yang dipostingnya dapat dihapus dari platform, atau aksesnya dapat dibatasi untuk dilihat hanya oleh kategori pengguna tertentu (misalnya, pengguna yang tinggal di luar negara tertentu).
 
Prinsip-prinsip yang mengilhami perjanjian persyaratan layanan dan mekanisme yang dikembangkan setiap perusahaan untuk memastikan penerapannya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan orang untuk mengekspresikan diri secara online serta dilindungi dari ujaran kebencian. Sebagian besar perantara harus melakukan negosiasi dengan pemerintah nasional sampai tingkat yang bervariasi sesuai dengan jenis perantara, wilayah tempat perusahaan terdaftar, dan rezim hukum yang berlaku. Seperti yang dijelaskan TsesisThesis, "(i) jika transmisi di Internet dikirim dan diterima di lokasi tertentu, maka forum khusus mempertahankan yurisdiksi untuk menuntut aktivitas ilegal yang ditransaksikan di Internet." Penyedia Layanan Internet adalah yang paling terpengaruh langsung oleh undang-undang nasional karena mereka harus berlokasi di negara tertentu untuk beroperasi. Mesin Pencari, sementara mereka dapat memodifikasi hasil pencarian untuk alasan pengaturan sendiri atau komersial, semakin cenderung beradaptasi dengan rezim tanggung jawab perantara dari yurisdiksi asal terdaftar mereka dan yurisdiksi lain di mana mereka menyediakan layanan mereka, baik menghapus tautan ke konten secara proaktif atau atas permintaan pihak berwenang.
 
Semua perantara Internet yang dioperasikan oleh perusahaan swasta juga diharapkan untuk menghormati hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang dijabarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen tersebut menekankan tanggung jawab perusahaan dalam menegakkan hak asasi manusia. Pada prinsip 11, dinyatakan bahwa: "Perusahaan bisnis harus menghormati hak asasi manusia. Ini berarti bahwa mereka harus menghindari pelanggaran terhadap hak asasi orang lain dan harus mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan. dampak hak asasi yang melibatkan mereka." Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menunjukkan bahwa dalam kasus di mana hak asasi manusia dilanggar, perusahaan harus "menyediakan atau bekerja sama dalam remediasimediasi mereka melalui proses yang sah." Dalam kasus tersebut perantara Internet dan konsepsi ujaran kebencian, ini berarti bahwa mereka harus memastikan bahwa ada tindakan untuk memberikan tanggapan yang sepadan.
 
== Tanggapan sosial ==
Baris 148:
 
=== Ujaran Kebencian dan Pembuatan Profil Linguistik dalam Game Online ===
Profesor dan gamer Kishonna Gray mempelajari penindasan interseksional dalam komunitas game online dan meminta Microsoft dan pengembang game untuk "secara kritis menilai pengalaman gamer non-tradisional di komunitas online...mengakui keragaman...[dan bahwa] populasi game default menyebarkan hegemoni putih dan maskulinitas untuk merugikan pengguna non-kulit putih dan / atau non-laki-laki dalam ruang." Gray meneliti seksisme dan rasisme dalam komunitas game online Gamer mencoba untuk mengidentifikasi gender, seksualitas, dan latar belakang etnis dari rekan satu tim dan lawan mereka melalui profil linguistik, ketika pemain lain tidak dapat dilihat. Karena suasana intens dari lingkungan permainan virtual, dan ketidakmampuan untuk tidak terlihat, ditemukan, atau dikonfrontasi secara fisik, para gamer cenderung mengatakan hal-hal di game virtual yang kemungkinan besar tidak akan mereka katakan di tempat umum. Banyak gamer dari komunitas yang terpinggirkan telah bercabang dari jaringan game global dan bergabung dengan "klan", yang hanya terdiri dari gamer dengan jenis kelamin, seksualitas, dan/atau identitas etnis yang sama, untuk menghindari diskriminasi saat bermain game. Sebuah studi menemukan bahwa 78 persen dari semua gamer online bermain di "guild" yang merupakan kelompok pemain yang lebih kecil, mirip dengan "klan." Salah satu "klan" yang paling terkenal, Puerto Reekan Killaz, telah menciptakan ruang game online di mana perempuan kulit hitam dan Latin dari komunitas LGBTQIA+ dapat bermain tanpa risiko rasisme, nativisme, homofobia, seksisme, dan pelecehan seksual.
 
Selain ujaran kebencian, Profesor dan gamer Lisa Nakamura menemukan bahwa banyak gamer telah mengalami pariwisata identitas—yaitu ketika seseorang atau kelompok menyesuaikan diri dan berpura-pura menjadi anggota kelompok lain—seperti yang diamati Nakamura oleh para gamer pria kulit putih yang bermain sebagai wanita "geisha" Jepang. Pariwisata Identitas sering mengarah pada stereotip, diskriminasi, dan perampasan budaya. Nakamura meminta komunitas game online untuk mengenali Cybertyping- "cara Internet menyebarkan, menyebarluaskan, dan mengomodifikasimengidentifikasi citra ras dan rasisme."
 
=== Retorika Anti-Cina Dipekerjakan oleh Pelaku Kebencian Anti-Asia ===
Pada Agustus 2020, lebih dari 2.500 orang Asia-Amerika telah melaporkan mengalami rasisme yang dipicu oleh COVID-19, dengan 30,5% dari kasus tersebut mengandung retorika anti-Cina, menurut Stop AAPI (Asian-American/Pacific Islander) Hate. Bahasa yang digunakan dalam insiden ini dibagi menjadi lima kategori: permusuhan yang ganas, pengkambinghitamanmenuding Cina, nativisme anti-imigran, karakterisasi rasis orang Cina, dan penghinaan rasial. 60,4% dari insiden yang dilaporkan ini masuk ke dalam kategori permusuhan yang mematikan, yang mencakup frasa seperti "jauhkan bahasa Mandarin Anda dari saya!"
 
=== Pakistan ===
Baris 211:
(4) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Pasal 45A
(1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkanmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
 
(2) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalamPasalDalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjarapalingpenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
 
=== India (UU No. 21 tahun 2000 tentang Teknologi Informasi di India (The Information Technology Act No. 21 of 2000 in India) ===
Baris 239:
“A term of imprisonment of not more than three months or a fine of the second category shall be imposed upon: (1) a person who publicly, either orally or in writing or by image religious sensibilities by malign blasphemies”; maksudnya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda, kategori kedua barangsiapa di muka umum, dengan lisan, tulisan atau lukisan, melukai perasaan keagamaan dengan menghina Tuhan;
Article 147a (1)
“A person who disseminates, publicly displays or posts written matter or an image containing statomonts that offond religious sensibilities by reason of their malign and blasphemous nature, or who has such in stock to be disseminated, publicly displayed or posted, is liable to a term of imprisonment of not more than two months or a fine of the second category, where he knows or has serious reason to suspect that the written matter or the image contains such staternents” Maksudnya barang siapa menyebarkan, mempertontonkan secara umum atau menempelkan tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan menghina perasaan keagamaan disebabkan sifatnya yang menghina Tuhan, atau mempunyai persediaan untuk disebarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda kategori kedua, apabila ia mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa tulisan atau gambar itu mengandung pemyataanpernyataan demikian.
 
Dengan adanya kata "blasphemous" di dalam perumusan pasal di atas pembuat UU telah membuat jelas bahwa ketentuan itu berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang melukai perasaan keagamaan tentang Tuhan (''Supreme Being''), sedangkan perasaan keagamaan tentang nabi atau Bunda Maria, tidaklah dilindungi. Dengan adanya kata "''malignly''” (bersifat menghina) membuat jelas, bahwa perdebatan agama yang objektif (tidak memihak) tidaklah dapat dipidana sekalipun perasaan keagamaan beberapa orang/kelompok orang tersinggung. Suatu pemyataanpernyataan tidaklah "malign", sekalipun dapat melukai perasaan keagamaan, apabila tidak dimaksudkan untuk mencerca/memaki Tuhan.
 
=== Australia (Racial and Religious Tolerance Act 2001 Act No. 47/2001 Negara Bagian Victoria – Australia) ===