Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Referensi: clean up |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[Kota (Indonesia)|kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretariat daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Aparatur Sipil Negara]] yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Wali kota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
|