Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Tugas dan fungsi: pengaturan atas tugas dan fungsi Kementerian BUMN dalam Perpres No. 24 Tahun 2010 telah diubah dengan Perpres No. 41 Tahun 2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 81 Tahun 2019. Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan |
→Organisasi: Menyesuaikan struktur organisasi Kementerian BUMN dengan peraturan terkini |
||
Baris 117:
== Organisasi ==
Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-4/MBU/03/2021, susunan organisasi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut:<ref name="Perpres No 81 Tahun 2019" />.<ref>{{cite web | url= https://jdih.bumn.go.id/peraturan/PER-04-MBU-03-2021 | title= Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara | publisher= Lembaran Negara Republik Indonesia | date= 2021-04-01 | access-date= 2023-03-23 }}</ref>
* Sekretariat Kementerian; PAPUA▼
* Wakil Menteri I:
* Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; PAPUA▼
** Asisten Deputi Bidang
**
**
**
**
**
* Wakil Menteri II:
** Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan;
** Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun;
** Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media;
** Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur;
** Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik; dan
** Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung
** Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian;
** Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis; dan
** Biro Umum dan Keuangan
** Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi; dan
** Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan
* Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi:
** Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
** Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; dan
** Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi
* Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko:
** Asisten Deputi Bidang Keuangan; dan
** Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan
* Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
* Staf Ahli Bidang Industri; dan
* Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
==Galeri==
|