Perkawinan anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 8:
== Dampak pernikahan anak ==
 
=== Dampak Kesehatankesehatan ===
Pernikahan anak melanggar hak-hak anak dan memiliki konsekuensi jangka panjang bagi anak perempuan dan anak laki-laki. Bagi anak perempuan, selain masalah [[kesehatan mental]], kurangnya akses ke pendidikan, dan peluang [[hamil]], serta dampak kesehatan yang merugikan akibat dari [[Kehamilan remaja|kehamilan dini]] dan [[persalinan]].<ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite journal|last=Gastón|first=Colleen Murray|last2=Misunas|first2=Christina|last3=Cappa|first3=Claudia|date=2019-07-03|title=Child marriage among boys: a global overview of available data|url=https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/17450128.2019.1566584|journal=Vulnerable Children and Youth Studies|language=en|volume=14|issue=3|pages=219–228|doi=10.1080/17450128.2019.1566584|issn=1745-0128}}</ref> Salah satu penyebab [[kematian]] paling umum bagi anak perempuan usia 15 hingga 19 tahun di negara berkembang adalah kehamilan dan persalinan, karena secara medis alat [[reproduksi]] mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.<ref>{{Cite web|last=Ludden|first=Jennifer|date=2013-12-01|title=Five Things You May Not Know About Child Marriage|url=https://www.npr.org/sections/parallels/2013/12/01/247843225/5-things-you-may-not-know-about-child-marriage|access-date=2023-03-25}}</ref><ref name=":2">{{Cite web|title=Dampak Buruk Perkawinan Anak {{!}} Indonesia Baik|url=https://indonesiabaik.id/infografis/dampak-buruk-perkawinan-anak|website=indonesiabaik.id|access-date=2023-03-25}}</ref> Anak perempuan berisiko mendapatkan [[Komplikasi (medis)|komplikasi]] terkait dengan persalinan yang jauh lebih tinggi, seperti ''fistula obstetri'', [[infeksi]], [[Perdarahan|pendarahan]] hebat, [[anemia]] dan [[eklampsia]]. Menurut penelitian dari [[Kanada]] dan [[Indonesia]], usia rahim prima secara fisik berada pada usia di atas 20 tahun dan kurang dari 35 tahun.<ref name=":2" /> Tidak hanya berbahaya bagi ibu, bayi yang dilahirkan pun tidak luput dari risiko. Selain risiko kematian pada bayi dua kali lipat sebelum memasuki usia satu tahun. Ibu berisiko melahirkan bayi secara [[Premature (film 2019)|premature]], [[stunting|''stunting'']] (kekurangan asupan gizi), pertumbuhan janin terhambat, bayi berat lahir rendah (BBLR), ''stillbirth'' (bayi lahir mati), kematian [[perinatal]] (kematian bayi tujuh hari setelah lahir), gangguan sistem saraf, dan [[cacat lahir]].<ref name=":2" /><ref name=":3">{{Cite book|last=UNICHEF-Indonesia|date=2020|url=https://www.unicef.org/indonesia/media/9491/file/MHM%20and%20Child%20Marriage%20Prevention%20(Indonesian).pdf|title=Manajemen Kebersihan Menstruasi dan Pencegahan Perkawinan Anak|location=Jakarta Selatan|publisher=Pimpinan Pusat Muslimat NU|url-status=live}}</ref>
 
Baris 15:
[[UNICEF]] mengungkapkan bahwa diperkirakan 115 juta laki-laki di seluruh dunia menikah sebagai anak-anak. Dari jumlah tersebut, 1 dari 5, atau 23 juta, anak laki-laki menikah sebelum usia 15 tahun. Jumlah total pengantin anak-anak adalah 765 juta. Anak perempuan tetap terpengaruh secara tidak [[Kesebandingan (matematika)|proporsional]], dengan 1 dari 5 wanita muda berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum berusia 18 tahun, dibandingkan dengan 1 dari 30 pria muda.<ref>{{Cite web|title=115 million boys and men around the world married as children - UNICEF|url=https://www.unicef.org/press-releases/115-million-boys-and-men-around-world-married-children-unicef|website=www.unicef.org|language=en|access-date=2023-03-25}}</ref>
 
=== Dampak Psikiatripsikiatri ===
Secara [[Psikologi|psikologis]], pernikahan anak yang belum memasuki usia 18 tahun akan menimbulkan [[Stres psikologis|stres]] hingga gangguan mental yang mencapai 41% seperti [[Depresi (psikologi)|depresi]], gangguan disosiatif, [[kecemasan]], [[kecanduan]], [[Trauma psikologis|trauma]] psikologis bahkan yang lebih berat. Anak akan menjadi lebih [[pendiam]], menarik diri dari pergaulan atau mudah melampiaskan kemarahan karena sulit mengendalikan [[emosi]]. Selain itu anak banyak terlantar, perilaku seksual menyimpang, [[perselingkuhan]] karena kontrol diri masih lemah.<ref name=":3" />
 
Pernikahan pada usia anak jelas lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya [[Hak asasi manusia|hak]] dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan [[diskriminasi]], hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.<ref name=":3" />
 
Batas usia pernikahan yang diizinkan oleh [[Undang-Undang]] adalah 19 tahun, usia ini umumnya telah menginjak usia dewasa muda, karena batasan usia anak adalah 0-18 tahun. Pada usia 19 tahun, telah terbentuk kematangan fisik dan kepribadian seseorang. Meskipun pada usia tersebut, tidak selalu terjadi kesesuaian perkembangan dan kematangan fisik dan mental seseorang. Namun secara umum tingkat kedewasaan dan kematangan mental sudah stabil.<ref name=":3" />
 
=== Dampak pendidikan ===
Menurut penelitian, lembaga pendidikan di [[Indonesia]] belum memfasilitasi [[hak anak]] yang menikah muda, baik karena paksaan orang tua maupun akibat pergaulan berisiko. Sekolah menolak menerima mereka kembali untuk melanjutkan pendidikannya. Sebab jika diberi ruang untuk melanjutkan sekolah, akan memberi dampak buruk terhadap siswa lain. Tidak jarang juga anak yang sudah menikah akan mendapatkan [[Perundungan|bullying]] dari teman-temannya, khususnya pernikahan yang disebabkan kecelakaan. Maka pilihannya, terpaksa harus putus sekolah. Ketika terjadi putus sekolah maka akan semakin banyak generasi muda yang tidak berpendidikan, dan itu sangat berbahaya bagi kehidupan keluarganya dan juga bangsa.<ref name=":3" />
 
=== Dampak ekonomi ===
Siklus kemiskinan baru akan muncul pada anak yang menikah usia 15–16 tahun karena belum mapan dan tidak memiliki pekerjaan yang layak. Kerap terjadi pernikahan anak karena desakan keluarga yang berada dalam jerat [[kemiskinan]]. Tidak sedikit anak yang sudah menikah masih menjadi tanggungan keluarga, khususnya orang tua dari pihak laki-laki. Kondisi ini akan berlangsung secara repetitif turun temurun dari satu [[Generasi Z|generasi]] ke generasi selanjutnya sehingga kemiskinan struktural akan terbentuk. Selain itu, seseorang yang menikah pada usia sangat muda, cenderung memiliki anak yang lebih banyak. Karena tidak memiliki pendidikan yang memadai dan keterbatasan [[keterampilan]], mereka pun tidak dapat bersaing untuk mendapat [[pekerjaan]] yang lebih layak.<ref name=":3" />
 
=== Dampak sosial ===
Pernikahan anak juga berdampak pada potensi [[perceraian]] dan [[perselingkuhan]] di kalangan pasangan muda yang baru menikah. Hal ini dikarenakan emosi yang masih belum stabil sehingga mudah terjadi pertengkaran, bahkan terhadap masalah kecil sekalipun. Adanya pertengkaran terkadang juga menyebabkan timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ([[Kekerasan dalam rumah tangga|KDRT]]), baik secara [[fisik]] maupun [[psikis]]. Selain itu, pernikahan anak yang disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan juga merupakan masalah tersendiri. Mereka harus diasingkan dari lingkungannya, lalu dinikahkan, dan akhirnya terpaksa melahirkan. Dalam hal ini, mereka menjadi kurang diterima dan di [[diskriminasi]], baik oleh keluarga sendiri maupun lingkungan sosialnya.<ref name=":3" />
 
== Referensi ==