Jaminan fidusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nimarayanti (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
Baris 6:
 
== Etimologi ==
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam [[bahasa Indonesia]]. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah [[bahasa Inggris]] disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
 
== Pengertian secara hukum ==
Baris 17:
# Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan, untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
 
'''Jaminan Fidusia''' adalah [[jaminan kebendaan]] atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang piutang antara debitur dan [[kreditur]]. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya.
 
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan [[privilege]] kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.