Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
<!-- Basic info ---------------->
|official_name = Lubuk Benteng
|settlement_type = Desa/Dusun
|motto ="[[Bhinneka Tunggal Ika]]"
<br />"Berbeda-beda tetapi tetap satu"</small><br />[[Ideologi]]: [[Garuda Pancasila|Pancasila]]
Baris 49:
}}
'''Lubuk Benteng''' adalah sebuah [[desa]]/[[dusun]] di Kecamatan [[Bathin III, Bungo|Bathin III]], [[Kabupaten Bungo]], Provinsi [[Jambi]], Indonesia.
Dikukuhkan melalui PERDA Kabupaten Bungo Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 20 Desember 2005
Baris 57:
== '''Sejarah''' ==
Sajarah [[Dusun]] Lubuk Benteng dimulai sejak turunnya serombongan dari Desa Empelu sembilan kepala keluarga H. Kuris, Ismael, H. Talib, Hasan Bilal Mpul, H. Junit, H. Karem, Mat Dinai dan Petok yang di pimpin seorang Penghulu bernama Haji Karamo Jayo yang bergelar Rajo Pengulu. Turun mencari tanah pilih, untuk dibuat [[dusun]] atau negri. Tiba disuatu tempat bernama [[Dusun]] [[Teluk Panjang]] yang dipimpin oleh seorang Rio yang bernama Rio Sari. Kepala rombongan datang menghadap Datuk Rio Sari meminta sesuatu; yang tida lapuk oleh hujan tidak lekang oleh panas; tempat berdiam bertempat tinggal, tempat bercocok tanam bersawah ladang. Maka Datuk [[Rio]] Sari bertitah menunjuk sehamparan tanah disepanjang pinggiran Sungai Batang Tebo dari Lebak Benteng sampai ke Lubuk Kapa Gedang. Disitulah sembilan orang kepala keluarga itu membuka sawah ladang serta mendirikan rumah tempat tinggal, beberapa tahun berikutnya menyusul lagi tiga orang kepala keluarga yaitu Tuo Yet, Mat Baro dan Kadi. Kemudian sejak tahun 1935 wilayah ini dikenal sebagai [[Empelu]] Baru.
Kemudian datang pendudukan Jepang, kehidupan dan penghidupan morak-marit, di antara rombongan yang sembilan keluarga itu ada yang bertahan dan ada pula yang kembali ke tempat asalnya Desa [[Empelu]], Sampai tahun 1957. Dimasa kerisis itu nama Empelu Baru berubah menjadi [[Dusun]] Teluk Panjang Baru yang dipimpin seorang kepala kampung Rang Tuo Yet. Semasa kepala kampung Rang Tuo Yet, maka berkembanglah menjadi Dusun yang kokoh di bawah kekuasaan Rio Teluk Panjang.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, maka status kampung dibawah kekuasaan [[Rio]] menjadi [[Desa]] yang langsung dibawah kekuasaan Camat [[Muara Bungo]], dengan nama [[Desa]] Baru Teluk Panjang, [[kepala
Setelah berlaku Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, dalam rangka sosialisasi pemekaran kecamatan – kecamatan dalam [[Kabupaten Bungo]] sesuai anjuran dari narasumber sosialisasi tersebut bahwa nama – nama [[Desa]], [[Kecamatan]], [[Kabupaten]] Dan [[Kota]] harus melatar belakangi historis wilayah tersebut. Atas dasar itulah Desa Baru Teluk Panjang dirubah menjadi Desa [[Lubuk Benteng]].
=== Latar belakang Desa Lubuk Benteng ===
Konon kabarnya pada zaman dahulu dibelakang Desa Lubuk Benteng sekarang dipinggir sungai Batang Tebo ada sebuah lebak yang bernama Lebak Benteng. Lebak Benteng tersebut menurut lagenda merupakan sebuah Benteng pertahanan sewaktu perang Raja Mataram yang berkedudukan di [[Tanah Periuk]], melawan tentara Komring yang datang dari Palembang, kalau dikaitkan dengan sejarah nasional mungkin tentara komring itu adalah tentara kerajaan [[Sri Wijaya]]. Namun diterima atau tidaknya kisah ini nyatanya cerita tersebut ada ditengah – tengah masyarakat.
Kata Lebak diganti menjadi kata Lubuk berdasarkan pengertian analisa lapangan yakni Lebak adalah suatu tempat berkumpulnya air yang pada musim kemarau airnya kering dan di aduk-aduk orang untuk mencari ikan. Kalau dijadikan nama Desa mungkin mengakibatkan penilaian yang tidak baik mudah diintimidasi dari luar. Sedangkan kata Lubuk adalah sekumpulan air yang dalam, walaupun musim kemarau tidak akan kering, banyak mendatangkan rizki (banyak ikannya) ada buaya penunggu yang tidak mungkin akan diganggu oleh buaya lain.
Baris 73:
== '''Pemerintahan'''{{Authority control}} ==
Dusun [[Lubuk Benteng]] kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], Provinsi Jambi yang dipimpin oleh [[RIO]].
Sesuai dengan Peraturan Daerah Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa sebagai [[Rio]], desa menjadi [[Dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[Desa]]
=== Daftar Kepala Desa/[[Rio]] ===
Baris 138:
|}
=== [[Perangkat Desa]]/[[Dusun]] ===
Perangkat Desa terdiri dari :
==== a. Sekretariat [[Dusun]] yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh : ====
1. Kepala Urusan tata usaha dan Umum;
2. Kepala Urusan Keuangan; dan
3. Kepala Urusan Perencanaan.
==== b. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari: ====
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Kesejahteraan; dan
3. Seksi Pelayanan.
==== c. Pelaksana Kewilayahan. ====
1. Kepala [[Kampung]] Sungai Kemang
2. Kepala [[Kampung]] Muara Dalam▼
▲2. Kepala Kampung Muara Dalam
=== [[Badan Permusyawaratan Dusun]] (BPD) ===
Baris 201 ⟶ 196:
|-
| rowspan="5" |2
|[[Bustanuddin]]
|Ketua
| rowspan="5" |2007
|