Selain pelarangan tradisi mengayau, keberadaan negara Indonesia yang hadir pasca kemerdekaan juga turut mempengaruhi berlangsungnya upacara Tiwah. Waktu pelaksanaan upacara Tiwah akan menjadi lama karena menunggu perizinan dari banyak instansi seperti camat, polisi, dan majelis adat. Lama dikeluarkannya izin bahkan bisa mencapai 12 bulan. Penyelenggara upacara Tiwah wajib mengisi sejumlah dokumen dan harus memberikan detil kegiatan yang nantinya akan dilangsungkan.<ref name=":1" />
=== Agama pendatang ===
Agama dari luar yang masuk ke masyarakat Dayak seperti Kristen dan Islam turut mempengaruhi penyelenggaraan upacara Tiwah. Pengaruh agama Kristen yang dibawah para misionaris yang datang bersamaan dengan hadirnya negara kolonial Belanda lebih kepada pelarangan tradisi mangayau yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan, agama Islam memiliki pengaruh terhadap tata cara pengurbanan hewan dalam upacara Tiwah. Pada akhir upacara Tiwah, diadakan upacara pengurbanan hewan dengan cara ditombak atau yang disebut dengan tubah. Jika sebelumnya, penombakan hewan kurban seperti kerbau dilakukan secara berkali-kali hingga hewan tersebut tersunggkur dan akhirnya mati. Dalam kepercayaan [[Islam]], hewan yang dikurbankan harus disembelih terlebih dahulu. Hewan yang mati dalam keadaan ditombak seperti yang ada dalam upacara Tiwah, nantinya daging tersebut tidak boleh dimakan karena statusnya haram. Oleh sebab itu, dalam upacara Tiwah yang mendapat pengaruh Islam, setelah hewan ditombak dan sebelum hewan yang dikurbankan mati, hewan tersebut harus disembelih dibagain leher terlebih dahulu agar dagingnya boleh atau halal untuk dikonsumsi.<ref name=":0" />