Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Kepala desa''' adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga [[desa]]nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.<ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa</ref> Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada [[Camat]], tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .
'''Kepala Desa''' disebut '''Rio''' di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi Jambi]]. Hal ini sesuai dengan [[Peraturan Daerah]] Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] menjadi rio, [[desa]] menjadi dusun dan [[dusun]] menjadi kampung
|