Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{UU RI|name=Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|shorttitle=UU TPKS|acronym=UU TPKS|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|enacted_by=[[JokoDewan WidodoPerwakilan Rakyat]]|effectivedate=9 Mei 2022}}{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022}}
 
'''Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual''' ('''UU TPKS''') adalah [[undang-undang]] Indonesia mengenai [[kekerasan seksual]], meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Undang-undang ini ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, dengan nama awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS). RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1581203/breaking-news-dpr-sahkan-ruu-tpks-jadi-undang-undang/full&view=ok{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>