Dokter spesialis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{ref improve|date=Maret 2014}}
'''Dokter spesialis''' adalah [[dokter umum|dokter]] dan [[dokter gigi]] yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu [[kedokteran]] dan [[kedokteran gigi]] tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang [[dokter umum|dokter]] dan [[dokter gigi]] harus menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS). Program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sendiri merupakan program lanjutan dari program profesi [[dokter umum|dokter]] dan [[dokter gigi]] setelah seorang [[dokter umum|dokter]] dan [[dokter gigi]] menyelesaikan program profesi, lolos [[Uji Kompetensi Dokter Indonesia|Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter]] dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi, dan menjalani internsip di bawah [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]].
 
Program pendidikan dokter spesialis di [[Indonesia]] hanya tersedia di [[kedokteran|fakultas kedokteran]] dan [[kedokteran gigi|fakultas kedokteran gigi]] [[universitas negeri]]. Lama program pendidikan bervariasi antar spesialis, dari 6 hingga 11 semester untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan 6 hingga 12 semester untuk program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS). Peserta program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis disebut sebagai residen.
 
== Daftar spesialisasi kedokteran di Indonesia ==