Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Wanaguna (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga [[nuklir]] di [[Indonesia]] melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
 
== Dasar Hukum ==
 
* Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
 
== Tugas Pokok ==
Baris 46 ⟶ 53:
* 2008 - Sekarang [[As Natio Lasman|Dr. Ir. As Natio Lasman]].
 
== Dasar Hukum ==
 
== Kantor ==
* Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
Phone: +62 (21) 63858269/70
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Fax: +62 (21) 6358275
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
PO.BOX. 4005 JKT 10040
e-mail: info@bapeten.go.id
 
=== menuju kantor BAPETEN ===
* Dari BANDARA SOEKARNO HATTA: 30 menit dengan menggunakan Taxi, 1 jam menggunakan BUS BANDARA jurusan Blok M, atau St. Gambir
* Dari Blok M: 30 menit menggunakan Bus Trans Jakarta (Bus Way) turun di Halte Harmoni, .
* Dari Stasiun Gambir: menggunakan Taxi, 20 menit menggunakan Bus Kota segala nomor yang melewati Jl. Gajah Mada.
* Berkendaraan sendiri: Jam 07.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB Jalan Gajah Mada merupakan kawasan 3 in 1 (Three In One) (hanya untuk kendaraan berpenumpang 3 orang atau lebih), tidak ada alternatif untuk memasuki BAPETEN pada jam tersebut.
 
 
== Pranala luar ==