Keresidenan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Keresidenan''' ([[Ejaan Van Ophuijsen|ejaan lama]]: '''karesidenan''') adalah sebuah daerah [[pembagian administratif|administratif]] yang dikepalai oleh [[Residen (gelar)|residen]].<ref>{{Cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keresidenan|title=Karesidenan|last=|first=|date=|website=KBBI Daring|publisher=[[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]], [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]]|access-date=18 Januari 2019}}</ref> Menurut sejarah, pembagian administratif jenis keresidenan hanya pernah digunakan di [[Kepresidenan dan provinsi di India Britania|India Britania]] dan [[Kemaharajaan Britania|kemaharajaan Kuno]], dan [[Hindia Belanda]] serta penerusnya [[Indonesia]].
 
Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada keresidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah [[kabupaten]]. Keresidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur". Istilah ini sudah tidak digunakan lagi, tapi sebutan "eks-keresidenan" masih dipakai secara informal. Setelah itu, muncul [[nomenklatur]] baru yaitu [['''Badan Koordinasi Wilayah]]''' (Bakorwil) yang berada di bawah pemerintahan [[provinsi]]. Kepala Bakorwil tidak memiliki kewenangan otonom dan administatif karena hanya bertugas mengkoordinasikan hal-hal tertentu kepada [[wali kota]] atau [[bupati]]. Cakupan Bakorwil tidak sama dengan keresidenan. Semisal [[Jawa Tengah]], eks keresidenan [[Kedu]], [[Banyumas]], dan [[Pekalongan]] masuk dalam satu Bakorwil.
 
Sebuah sisa pemakaian '''keresidenan''' adalah [[Daftar Nomor Polisi Pelat Kendaraan Bermotor|tanda kendaraan bermotor]] (pelat nomor). Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan keresidenan.