Air: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 3 suntingan oleh 36.71.136.232 (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.122.37.102 Tag: Pembatalan |
Tag: Pembatalan |
||
Baris 6:
Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebabkan kekurangan air, monopolisasi serta privatisasi dan bahkan menyulut konflik.<ref>{{en}} H.E. Msgr. Renato R. Martino, ''Water, an Essential Element of Life'', [http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/justpeace/documents/rc_pc_justpeace_doc_20030322_kyoto-water_en.html A Contribution of the Delegation of the Holy See on the Occasion of the third World Water Forum, Kyoto, Japan, 16th-23rd March 2003]</ref> Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur sumber daya air sejak tahun 2004, yakni Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun, karena UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 maka MK membatalkan seluruh pasal yang ada dalam UU tersebut. Sehingga, UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan kembali berlaku untuk mengisi kekosongan hukum hingga adanya pembentukan uu yang baru.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air/|title=MK Batalkan UU Sumber Daya Air|date=2015-02-18|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2019-02-10}}</ref>
== Sifat-sifat kimia dan fisika ==
Baris 46 ⟶ 44:
|-
|}
{{Main|Air (molekul)}}
Air adalah substansi kimia dengan [[rumus kimia]] satu [[molekul]] air tersusun atas dua [[atom]] [[hidrogen]] yang [[ikatan kovalen|terikat secara kovalen]] pada satu atom [[oksigen]]. Air bersifat tidak [[warna|berwarna]], tidak [[rasa|berasa]] dan tidak [[bau|berbau]] pada kondisi standar, yaitu pada [[tekanan]] 100 kPa (1 bar) and [[temperatur]] 273,15 K (0 °C). Zat kimia ini merupakan suatu [[pelarut]] yang penting, yang memiliki kemampuan untuk melarutkan banyak zat kimia lainnya, seperti [[garam (kimia)|garam-garam]], [[gula]], [[asam]], beberapa jenis [[gas]] dan banyak macam [[kimia organik|molekul organik]].
|