Kartu pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
halo halo bandung
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
Baris 1:
'''halo halo bandung Kartu Pers''' adalah kartu tanda pengenal yg diberikan kepada [[wartawan]] oleh badan resmi yg berwenang untuk itu.<ref>{{Cite web|url=https://www.kamusbesar.com/kartu-pers|title=kartu pers {{!}} Arti Kata kartu pers|website=www.kamusbesar.com|access-date=2020-02-03}}</ref> [[Media massa|Pers]] atau [[media massa]] adalah suatu lembaga sosial dan sebuah sarana untuk melakukan [[komunikasi]] massa yang melakukan beebrapa kegiatan terkait dunia jurnalisme diantaranya adalah meliputi mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan [[informasi]] baik dalam bentuk berupa tulisan. Selain tulisan informasi yang disampaikan juga dapat berupa [[Bunyi|suara]], [[gambar]] atau suara dan gambar, serta data- data, grafik ataupun hal-hal lainnya menggunakan [[media cetak]], [[media elektronik]]. Dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ada aturan- aturan dalam melakukan semua hal itu, mereka haruslah orang yang sudah terlatih karena setiap hal yang dibuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi, dan mereka juga sudah memiliki tanda pengenal yang harus selalu mereka kenakan setiap kali mereka bertugas. Tanda pengenal pers itulah yang dikenal masyarakat awam sebagai kartu pers.
 
== Larangan Dewan Pers ==