Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 124.81.208.5 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi [[Lurah]], namun tidak bagi [[Kepala Desa]].
ok
 
== Lihat pula ==
* [[Kecamatan]]