Fitnah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
||
Baris 14:
Di Afrika, setidaknya empat negara anggota mendekriminalisasi pencemaran nama baik antara tahun 2012 dan 2017. Putusan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Rakyat Afrika di Lohé Issa Konaté v. Republik Burkina Faso menetapkan preseden di wilayah tersebut terhadap hukuman penjara sebagai hukuman yang sah untuk pencemaran nama baik, mencirikannya sebagai pelanggaran terhadap Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (ACHPR), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan perjanjian Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS).<ref name=":0">[https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000261065 World Trends in Freedom of Expression and Media Development Global Report 2017/2018]. UNESCO. Diakses pada 2021-12-06. </ref>
Negara-negara di setiap kawasan telah bergerak untuk memajukan kriminalisasi pencemaran nama baik dengan memperluas undang-undang ke konten daring. Undang-undang kejahatan dunia maya dan anti-terorisme yang disahkan di seluruh dunia telah muncul di hadapan pengadilan, dengan beberapa hukuman penjara.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 {{!}} JDIH Kementerian BUMN|url=https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU%20Nomor%205%20Tahun%202018#:~:text=UU%20Nomor%205%20Tahun%202018%20tanggal%2021%20Juni%202018,%20tentang,Pidana%20Terorisme%20Menjadi%20Undang-Undang.|website=jdih.bumn.go.id|access-date=2021-12-07|archive-date=2021-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20211207060546/https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU%20Nomor%205%20Tahun%202018#:~:text=UU%20Nomor%205%20Tahun%202018%20tanggal%2021%20Juni%202018,%20tentang,Pidana%20Terorisme%20Menjadi%20Undang-Undang.|dead-url=yes}}</ref> Perserikatan Bangsa-Bangsa, OSCE, Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) dan Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Pelapor Khusus Hak-Hak Rakyat untuk Kebebasan Berekspresi menyatakan dalam deklarasi bersama pada Maret 2017 bahwa "larangan umum atas penyebaran informasi berdasarkan ketidakjelasan dan ambiguitas ide-ide, termasuk 'berita palsu' atau 'informasi non-objektif', tidak sesuai dengan standar internasional untuk pembatasan kebebasan berekspresi dan harus dihapuskan."<ref name=":0" />
== Kejahatan ==
|