Tamjidullah I dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 61:
 
==Perjanjian 27 Oktober 1756==
Sebagai upaya merebut kekuasaan dari pamannya, seminggu kemudian terjadi lagi perjanjian yang dibuat oleh Tuan Almusyarafat Pangeran Ratu Anum adalah gelar dari Pangeran [[Muhammad Aliuddin Aminullah]], menantu Seri Sultan Tamjidillah I dan juga keponakan Sultan dengan Kompeni Belanda. Perjanjian itu ditandatangani di [[benteng Tatas]] pada [[27 Oktober]] [[1756]]. Perjanjian ini dibuat atas inisiatif sendiri dari Ratu Anum dalam usahanya memperoleh tahta dari mertuanya, sesuai dengan perjanjian bahwa Seri Sultan Tamjidillah I sebetulnya hanya berfungsi sebagai wali, sementara [[Ratu Anum]] belum dewasa. Pasal yang kedua dari perjanjian yang dibuatnya, menjelaskan usahanya merebut kekuasaan dan juga kekuasaan yang sekarang dipegang oleh Seri Sultan Tamjidillah I adalah perbuatan seorang jahil yang hendak melenyapkan asal keturunan Sultan Banjar yang sah.
 
 
{{kotak mulai}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Sultan Banjar]]|tahun=1734-1759|pendahulu=[[Hamidullah dari Banjar|Sultan Kuning]]|pengganti=[[Muhammad dari Banjar|MuhammadAliuddin Aminullah]] }}
{{kotak selesai}}