Salat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 84:
== Rukun shalat ==
[https://islamprayertimes.com/id/knowledge/tata-cara-sholat-dalam-islam-beserta-bacaan Rukun salat] adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak sah berdasarkan [[syariat Islam]] dan juga tidak bisa diganti dengan [[sujud sahwi]].<ref>https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html</ref>
# [[Berdiri|Berdiri bagi yang mampu]].<ref>“Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.</ref>
#
# [[Takbir|Takbiratul ihram]].<ref>“Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
# Membaca surat [[Al Fatihah]] pada tiap [[rakaat]].<ref>“Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.</ref>
# [[Rukuk]] dan
# [[I'tidal]] setelah rukuk dan
# [[Sujud|Sujud dua kali]] dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# [[Duduk|Duduk antara dua sujud]] dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# Duduk tasyahud akhir
# membaca [[tasyahud]] akhir.<ref>“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.</ref>
|