Rivan Achmad Purwantono: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru |
|||
Baris 40:
=== Direktur Utama PT Jasa Raharja ===
Mengawali karir di PT Jasa Raharja, Rivan melakukan transformasi dalam mengoptimalkan kecepatan penyaluran santunan melalui pengembangan ''Mobile Service'' dengan memperhitungkan ''Service Level Agreement'' (SLA) dimana sistem ini memungkinkan masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus santunan. Petugas Jasa Raharja akan merespon data kecelakaan yang di entry oleh Rumah Sakit. Dalam penerapannya, penyelesaian berkas overbooking rumah sakit dapat diselesaikan dalam kurun waktu 11 menit 35 detik. Untuk kecepatan pembayaran santunan kepada ahli waris yang sah rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 6 jam. Selanjutnya, Rivan membangun big data kendaraan dengan mengoptimalkan ''dashboard'' sebagai alat monitor pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimonitor setiap saat.
Pada semester kedua, Rivan berkolaborasi dengan Kakorlantas dan Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam mengaktifkan Kembali Tim Pembina Samsat Nasional sebagai sarana untuk menggemakan kembali aturan pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 perihal registrasi ulang kendaraan bermotor.
=== DIrektur Bank Bukopin ===
|