Rivan Achmad Purwantono: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru |
|||
Baris 41:
Mengawali karir di PT Jasa Raharja, Rivan melakukan transformasi dalam mengoptimalkan kecepatan penyaluran santunan melalui pengembangan ''Mobile Service'' dengan memperhitungkan ''Service Level Agreement'' (SLA) dimana sistem ini memungkinkan masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus santunan. Petugas Jasa Raharja akan merespon data kecelakaan yang di entry oleh Rumah Sakit. Dalam penerapannya, penyelesaian berkas overbooking rumah sakit dapat diselesaikan dalam kurun waktu 11 menit 35 detik. Untuk kecepatan pembayaran santunan kepada ahli waris yang sah rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 6 jam. Selanjutnya, Rivan membangun big data kendaraan dengan mengoptimalkan ''dashboard'' sebagai alat monitor pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimonitor setiap saat.
Pada semester kedua, Rivan berkolaborasi dengan Kakorlantas dan Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam mengaktifkan Kembali Tim Pembina Samsat Nasional sebagai sarana untuk menggemakan kembali aturan pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 perihal registrasi ulang kendaraan bermotor. Berangkat dari rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan upaya penegakkan hukum melalui ETLE, Tim Pembina Samsat Nasional bersinergi membentuk Sekretariat Pembina Samsat sebagai wadah koordinasi dan komunikasi terkait permasalahan dan inisiatif strategis. Selain itu, Rivan melakukan pengelolaan data dan stakeholders management dengan seluruh pihak baik para mitra maupun para praktisi transformasi dan juga media. Langkah strategis ini selanjutnya membawa dampak kepada peningkatan performance pendapatan SWDKLLJ di tengah-tengah meningkatnya kecelakaan akibat kebijakan relaksasi PPKM di tahun 2022.
=== DIrektur Bank Bukopin ===
|