Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
| government = [[Gubernur]]
| subdivision = [[Kabupaten]] dan [[kota]]}}
Pada
== Dasar hukum ==
Baris 866:
* [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai [[Sultan]] [[Hamengkubuwana]] dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai [[Adipati]] [[Paku Alam]].
==
Sejarah provinsi di Indonesia dapat dilihat dari dua ranah, yaitu penggunaan istilah provinsi dalam mekanisme [[pembagian administratif Indonesia]] dan perkembangan jumlah daerah provinsi tersebut.
Berikut merupakan riwayat perkembangan wilayah provinsi (atau daerah tingkat pertama) di Indonesia. Perkembangan tersebut dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.▼
=== Pengaturan provinsi sebagai pembagian tingkat pertama ===
Pada masa [[Imperium Belanda|kolonialisme Belanda]], wilayah [[Hindia Belanda]] dibagi atas 3 provinsi (''provincie''), yakni [[Jawa Barat]] (''West Java''), [[Jawa Tengah]] (''Midden Java''), dan [[Jawa Timur]] (''Oost Java''), serta 5 kegubernuran (''gouvernement''), yakni [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]] (''Jogjakarta''), [[Kota Surakarta|Surakarta]] (''Soerakarta''), [[Sumatra]] (''Sumatra''), [[Kalimantan|Borneo]] (''Borneo''), dan [[Timur Raya (Hindia Belanda)|Timur Raya]] (''Groote Oost''). Selama masa [[Pendudukan Jepang di wilayah Hindia Belanda|pendudukan Jepang di Hindia Belanda]], sistem provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga [[keresidenan]] (diterjemahkan sebagai ''shū'', 州, oleh pemerintah Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], [[Indonesia]] mengadopsi [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada [[undang-undang]] (UU). Namun pada sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah provinsi.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
Setelah [[Konferensi Meja Bundar|pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda]], bentuk negara Indonesia yang berganti menjadi [[federasi]] dengan nama [[Republik Indonesia Serikat]] secara praktis membubarkan provinsi-provinsi tersebut. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Setelah kembali ke bentuk [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] pada tanggal [[17 Agustus]] [[1950]], wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi. Kemudian melalui UU No. 1 Tahun 1957, daerah provinsi beralih menjadi "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I".<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52381/uu-no-1-tahun-1957|type=Undang-Undang|index=1|year=1957}}</ref> Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah "daerah tingkat I" dianggap sebagai penunjukan daerah administratif sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/50212/uu-no-18-tahun-1965|type=Undang-Undang|index=18|year=1965}}</ref>
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan dengan tingkat kepentingan yang sama, tetapi dalam ranah yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas [[desentralisasi]], sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas [[dekonsentrasi]].<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47413/uu-no-5-tahun-1974|type=Undang-Undang|index=5|year=1974}}</ref>
=== Riwayat perkembangan daerah provinsi ===
▲Berikut merupakan riwayat perkembangan
==== Awal kemerdekaan ====
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang [[PPKI]] kedua pada tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi (beserta gubernurnya):<ref>{{Cite news|last=Adryamarthanino|first=Verelladevanka|date=2022-02-03|title=Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga|url=https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/03/130000079/hasil-sidang-ppki-pertama-kedua-dan-ketiga|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-04-11}}</ref>
|