Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 23255485 oleh Bikctin77 (bicara) thanks, but the vandalism has revert by Nyilvoskt
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Bikctin77 (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 23255493 oleh Badak Jawa (bicara) https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/88.255.159.106
Tag: Pembatalan menghilangkan bagian [ * ]
Baris 20:
== Definisi ==
Secara etimologi bahasa, kata syari'ah berarti jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=17|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> Kemudian maknanya berkembang menjadi sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup. Secara istilah, syari'ah adalah apa yang digariskan dan ditentukan oleh Allah dalam agama sebagai aturan kehidupan para hamba-Nya. Syariah diartikan sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum Akidah, hukum yang bersifat praktik, maupun hukum akhlak.
 
==Jinayah==
[[Berkas:Islamic coin, Time of the Rashidun. Khosrau type. AH 31-41 AD 651-661.jpg|thumb|upright=1.15|Koin Islam [[Kekhalifahan Rasyidin]], (656). (Patung meniru penguasa Sassanid [[Khosrau II]],
Bulan sabit-bintang, Basmala dan "api [[Zoroastrianisme|Zoroaster]]" dapat dilihat.) Dalam banyak kasus, gambar dan relief, yang pada awalnya tidak masalah, dianggap berdosa menurut interpretasi para ulama. Simbol yang mewakili agama lain dianggap penistaan/[[Kemurtadan menurut Islam]] dan dilarang keras.]]
 
'''Jinayah''' adalah sebuah kajian ilmu hukum [[Islam]] yang berbicara tentang [[kejahatan]].<ref name="q">{{cite book|last=Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag.|first=|authorlink=|coauthors=Masyrofah, S.Ag., M.Si.|title= fIqh Jinayah|year= 2013|publisher= AMZAH|ISBN= 978-602-8689-76-2|}}</ref> Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana [[Islam]].<ref name="q"/> Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana [[Islam]] ini meliputi tindak [[pidana]] [[qisas|kisas]], [[hudud]], dan [[takzir]].<ref name="q"/>
 
=== Kisas ===
Dasar dari praktik ini adalah bahwa seorang anggota suku tempat si pembunuh diserahkan kepada keluarga korban untuk dieksekusi, setara dengan status sosial orang yang dibunuh.<ref>{{Cite web|url=https://zh.booksc.eu/book/52479161/c42c5a|title = Conflict and Conflict Resolution in the pre-Islamic Arab Society &#124; SADIK KIRAZLI &#124; download}}</ref>
 
Kondisi kesetaraan sosial berarti eksekusi terhadap anggota suku pembunuh yang setara dengan yang dibunuh, dalam arti orang yang dibunuh adalah laki-laki atau perempuan, budak atau orang merdeka, elit atau rakyat jelata. Misalnya, hanya satu budak yang bisa dibunuh untuk seorang budak, dan seorang wanita untuk seorang wanita. Pada pemahaman pra-Islam ini ditambahkan perdebatan tentang apakah seorang Muslim dapat dieksekusi untuk non-Muslim selama periode Islam.
 
Ayat utama untuk implementasi dalam Islam adalah Al Baqara; 178 ayat; : 'Orang-orang percaya! Pembalasan ditahbiskan untuk Anda mengenai orang-orang yang terbunuh. Bebas versus bebas, tawanan versus tawanan, perempuan versus perempuan. Siapa pun yang diampuni oleh saudara lelaki yang terbunuh karena suatu harga, biarkan dia mematuhi kebiasaan dan membayar harganya dengan baik."
 
[[Kisas]] adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan [[nyawa]] korbannya, maka ia wajib dibunuh.<ref name="q"/> Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan [[Diyat|diat]] atau denda sebagai pengganti dari hukuman.<ref name="w">{{cite book|last=Drs.H.Imron Abu Umar|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2|year= 1983|publisher= Menara Kudus|}}</ref>
 
=== Hudud ===
[[Hudud]] adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]], seperti [[zina]], [[mabuk]] dan keluar dari agama [[Islam]] atau [[murtad]].<ref name="q"/>
 
=== Takzir ===
[[Takzir]] adalah hukum yang selain hukum [[hudud]], yang berfungsi mencegah pelaku tindak [[pidana]] dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.<ref name="q"/>
 
== Sumber Hukum Islam ==