Heroin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.2 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 47:
Heroin adalah derivatif 3.6-[[asetat|diasetil]] dari [[morfin]] (karena itulah namanya adalah '''diasetilmorfin''') dan disintesiskan darinya melalui [[asetilasi]]. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, '''diamorfin hidroklorida'''. Heroin dapat menyebabkan [[kecanduan]].
Heroin adalah salah satu jenis obat golongan narkotika. Obat yang sering kali disalahgunakan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran dan kecanduan. Di Indonesia heroin juga dikenal sebagai “putau”.
Putau atau heroin umumnya berbentuk bubuk putih dan akan berubah menjadi coklat kehitaman serta lengket setelah dipanaskan. Heroin terbuat dari morfin, salah satu jenis narkotika yang digunakan sebagai obat pereda nyeri pada penderita penyakit tertentu.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika , heroin termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Ini artinya heroin hanya dapat digunakan untuk riset atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi.
== Referensi ==
|