Eskro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arvisha68 (bicara | kontrib)
kesalahan ketik dan penggunaaan bahasa yang bercampur, misalnya kata "or" menjadi "atau"
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Fitriyantibung (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Eskro''' adalah suatu perjanjian [[legal]] di mana sebuah barang (umumnya berupa [[uang]], namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen eskro) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi.
 
Eskro adalah suatu dokumen yang sah (akta yang lainnya), uang, saham, atau properti lainnya yang dikirimkan oleh grantor, promisor atau obligor ke dalam tangan seorang pihak ketiga, untuk disimpan sampai pada suatu saat tertentu sampai terjadinya suatu kemungkinan atau suatu prestasi dari suatu kondisi (yang disepakati), dan selanjutnya akan diserahkan kepada grantee, promise, atau oblige. Suatu sistem pemindahan dokumen seperti akta, obligasi, saham, dana atau properti lainnya yang dilaksanakan oleh seorang pihak ketiga untuk disimpan sampai semua persyaratan di dalam suatu kontrak dipenuhi; misalnya penyerahan akta kepada agen eskro di bawah (perjanjian) angsuran pembelian tanah sampai pembayaran tanah tersebut dipenuhi.”
 
Eskro adalah:
# Pihak ketiga yang netral yang ditunjuk dan bertindak sebagai pemelihara/ atau wali untuk dokumen dan dana-dana sepanjang proses penyerahan hak milik dari penjual ke pembeli atau selama penggantian struktur kepemilikan.
# Rekening yang dipegang oleh seorang pemberi pinjaman yang berisi dana yang dikumpulkan bersama dengan pembayaran angsuran hipotik bulanan. Dana di dalam rekening eskro tersebut digunakan oleh pemberi pinjaman untuk membayar biaya tahunan seperti pajak dan asuransi atas nama peminjam
 
Baris 12:
Pada praktiknya, perjanjian eskro mempunyai bentuk – bentuk sebagai berikut:
# Two Party Escrow Agreement (Perjanjian Escrow dua pihak)
#* Di dalam bentuk perjanjian ini, berlaku hukum mengenai trust, dalam hal ini adalah trust yang dilahirkan melalui perjanjian. Agen Escrow, dalam perjanjian ini berfungsi sebagai trustee, dimanadi mana ia akan memberikan suatu prestasi kepada seorang beneficiary. Agen escrow berkewajiban untuk memelihara dan mengamankan dokumen, saham atau hal berharga lainnya dari gangguan pihak lain, untuk nantinya diberikan kepada beneficiary sesuai dengan apa yang diinstruksikan di dalam escrow instruction.
#* Perjanjian jenis ini sering kali ditemui dalam perjanjian mengenai lisensi software. Untuk mempermudah akan diberikan ilustrasi sebagai berikut: Perusahaan X adalah perusahan dalam bidang pengolahan software computer. Perusahan TW adalah perusahaan yang bergerak di bidang digitasi yang dalam melakukan usahanya membutuhkan perangkat-perangkat lunak dari Perusahaan X. A adalah seorang agen eskro di internet. Untuk kepentingan bisnisnya, Perusahaan X menunjuk A, seorang agen escrow untuk memberikan kode sumber dari perangkat lunak yang akan dilisensikan. Source code tersebut untuk membuka suatu kode agar perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh Perusahaan TW. Kode tersebut akan diberikan kepada Perusahaan TW sebagai Licensee(yang menerima lisensi), setelah Licensee memenuhi syarat-syarat yang tertuang di dalam escrow instruction.
#* Perjanjian jenis ini sering kali ditemui dalam perjanjian mengenai lisensi software. Untuk mempermudah akan diberikan ilustrasi sebagai berikut:
#* Perusahaan X adalah perusahan dalam bidang pengolahan software computer. Perusahan TW adalah perusahaan yang bergerak di bidang digitasi yang dalam melakukan usahanya membutuhkan perangkat-perangkat lunak dari Perusahaan X. A adalah seorang agen eskro di internet. Untuk kepentingan bisnisnya, Perusahaan X menunjuk A, seorang agen escrow untuk memberikan kode sumber dari perangkat lunak yang akan dilisensikan. Source code tersebut untuk membuka suatu kode agar perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh Perusahaan TW. Kode tersebut akan diberikan kepada Perusahaan TW sebagai Licensee(yang menerima lisensi), setelah Licensee memenuhi syarat-syarat yang tertuang di dalam escrow instruction.
#* Jadi Perusahaan X sebagai Licensor dalam perjanjian ini berpihak sebagai Trustor, ia mempunyai kewajiban sebagai seorang Trustor. Agen A sebagai Escrow Agen dalam perjanjian ini bertindak juga sebagai Trustee, ia mempunyai kewajiban sebagai seorang Trustee. Perusahaan TW sebagai Licensee dalam hal ini berpihak sebagai seorang beneficiary, ia mempunyai hak sebagai seorang beneficiary.
# Three Party Escrow Agreement (Perjanjian Escrow tiga pihak)