Tanda tangan digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitrah Izul (bicara | kontrib)
k Peraturan di Indonesia: Penambahan referensi untuk aturan terbaru Sertifikasi Elektronik
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
Baris 24:
Tanda tangan digital memberikan layanan keamanan bagi penggunanya baik data yang dikirim dalam [[Jaringan Teknologi Komunikasi|jaringan]] maupun pada data yang tersimpan di dalam perangkat. Adapun aspek keamanan pada tanda tangan digital adalah sebagai berikut :
 
# Otentikasi: Merupakan aspek dimana penerima informasi dapat memastikan keaslian pesan, yakni dengan kata lain data dan informasi benar-benar berasal dari sumber yang benar. Contohnya saat ''login'' menggunakan nama pengguna dan [[kata sandi]] tertentu, [[sistem]] akan melakukan otentikasi dengan cara sistem berusaha memastikan bahwa nama pengguna dan kata sandi.
# Integritas: Merupakan aspek di mana keaslian pesan terjaga walaupun dikirim melalui jaringan yang rentan terhadap serangan, namun dapat dipastikan bahwa data atau informasi yang dikirim tidak diubah oleh orang yang tidak berhak.
# ''Non-repudiation'': Merupakan aspek yang berhubungan dengan keaslian pengirim pesan, dapat dipastikan bahwa pengirim adalah orang yang sebenarnya diharapkan mengirimkan data.<ref>{{Cite web|last=JA (guest)|first=Ashiq|title=Recommendations for Providing Digital Signature Services|url=https://www.cryptomathic.com/news-events/blog/recommendations-for-providing-digital-signature-services|website=www.cryptomathic.com|language=en-us|access-date=2020-10-09}}</ref>
Baris 38:
Keuntungan penggunaan tanda tangan digital diantaranya lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.<ref>{{Cite web|date=10 Mei 2016|title=Gunakan Tanda Tangan Digital Indonesia|url=https://kominfo.go.id/content/detail/7455/gunakan-tanda-tangan-digital-indonesia/0/videografis|website=kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|access-date=5 Desember 2021}}</ref> Berdasarkan ''Studi The Total Economic Impact Of AdobeSign'' oleh Forrester di tahun 2019 manfaat tanda tangan digital yaitu memberi pengalaman konsumen yang lebih baik, mengurangi biaya, serta mempercepat kesepakatan dan meningkatkan pendapatan.<ref>{{Cite web|date=Februari 2019|title=Tiga Manfaat Menggunakan Tanda Tangan Elektronik untuk Bisnis|url=https://www.vida.id/post/tiga-manfaat-menggunakan-tanda-tangan-elektronik-untuk-bisnis|website=vida Verified Identity for All|access-date=5 Desember 2021|archive-date=2021-12-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20211204211409/https://www.vida.id/post/tiga-manfaat-menggunakan-tanda-tangan-elektronik-untuk-bisnis|dead-url=yes}}</ref> Sedangkan kelebihan dari tanda tangan digital dalam dunia bisnis yaitu menghemat sumber daya dan waktu, implementasi keputusan lebih cepat, meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya, meminimalkan risiko, lebih aman, tingkatkan pengalaman pelanggan, meningkatkan [https://kbbi.web.id/kredensial kredensial] lingkungan.<ref>{{Cite web|last=Andre|first=Kurniawan|date=2 Agustus 2021|title=8 Kelebihan Tanda Tangan Elektronik dalam Bisnis, Bantu Tingkatkan Produktivitas|url=https://www.merdeka.com/jabar/8-kelebihan-tanda-tangan-elektronik-dalam-bisnis-bantu-tingkatkan-produktivitas-kln.html|website=merdeka.com|access-date=5 Desember 2021}}</ref>
 
Secara fungsi, tanda tangan digital sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.<ref>{{Cite web|date=9 Jui 2020|title=Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen|url=https://yuridis.id/keabsahan-tanda-tangan-elektronik-pada-dokumen/|website=Yuridis.id sumber informasi hukum|access-date=5 Desember 2021}}</ref> Tanda tangan digital juga mampu mempresentasikan identitas penandatanganan yang dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan. Sama dengan tanda tangan [[Transmisi manual|manual]], tanda tangan digital bersifat unik dimana seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain.<ref name=":0">{{Cite web|last=Kresna|first=Angel Firstia|date=23 Agustus 2019|title=EGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT|url=https://kipkaltim.net/2019/08/23/legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat/|website=Komisi Informasi Kalimantan Timur|access-date=5 Desember 2021}}</ref>
 
== Algoritme ==
Baris 57:
Selain peraturan tersebut, ketentuan mengenai tanda tangan digital juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah [https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP82-2012TransaksiElektronik.pdf (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik], yang mengakui legalitas tanda tangan digital dengan syarat sahnya.
 
[[Otoritas Jasa Keuangan]] juga mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 41 ayat (1), tertulis bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Ada juga Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan [[Manajemen risiko|Manajemen Risiko]] Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Apakah Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum?|url=https://www.vida.id/post/apakah-tanda-tangan-digital-sah-secara-hukum|website=Vida.id|access-date=|archive-date=2021-02-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20210227092809/https://www.vida.id/post/apakah-tanda-tangan-digital-sah-secara-hukum|dead-url=yes}}</ref>
 
Terkait dengan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan digital yang disamakan dengan tanda tangan manual maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan digital.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kresna|first=Angel Firstia|date=22 Agustus 2019|title=LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT|url=https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3737/legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat-dalam-rangka-mendukung-e-government|website=Mahkamah Agung Republik Indonesia|access-date=5 Desember 2021}}</ref> Sehingga dengan diberi tanda tangan digital maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.<ref>{{Cite web|date=4 Oktober 2020|title=Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam rangka mendukung e-Goverment|url=https://www.pa-bantaeng.go.id/blog/2020/10/04/legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat-dalam-rangka-mendukung-e-government/|website=Pengadilan Agama Bantaeng|access-date=5 Desember 2021}}</ref> Pada tahun 2022, Kominfo mengeluarkan aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.<ref>{{Cite web|last=izul Falaq|first=Fitrah|date=2023-01-20|title=Peraturan dan Cara Membuat Tanda Tangan Digital yang Legal|url=https://fitrah.sch.id/blog/peraturan-dan-cara-membuat-tanda-tangan-digital/|website=Fitrah Izul Falaq|language=id|access-date=2023-01-30}}</ref>