Skimming web: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah isi artikel baru |
menambah isi artikel baru, menambah referensi |
||
Baris 43:
# Menutup tangan ketika mengetikkan pin
# Menggunakan kartu berbasis chip, karena sudah mengaplikasikan teknologi enkripsi data
== Perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan akibat kejahatan skimming ==
=== Perlindungan hukum dalam konteks hukum pidana ===
Kejahatan skimming termasuk dalam pelanggaran terhadap pasal 30 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Sanksi terhadap pasal 30 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat pada pasal 46 ayat 2 Undang-undang yang sama yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.<ref>{{Cite journal|last=Ekawati|first=Dian|date=2018-12-26|title=PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEJAHATAN SKIMMING DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERBANKAN|url=https://review-unes.com/index.php/law/article/view/24|journal=UNES Law Review|language=en|volume=1|issue=2|pages=157–171|doi=10.31933/law.v1i2.24|issn=2622-7045}}</ref>
=== Perlindungan hukum dalam konteks hukum perdata ===
Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Dalam regulasi sektor jasa keuangan, pihak perbankan harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa para nasabah. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dalam hal ini perbankan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan. Aturan mengenai kewajiban perbankan harus bertanggung jawab atas dana nasabah juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam Pasal 10, aturan tersebut menyebutkan “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara.
== Referensi ==
|