Masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 172:
 
== Larangan ==
Pada hadis lainnya, pemakmuran masjid secara berlebihan dijadikan tanda kiamat. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, membangga-banggakan masjid menjadi pertanda akan terjadinya kiamat. Kegiatan membangga-banggakan masjid ini berupa kegiatan memberikan hiasan-hiasan pada masjid dan mengadakan perlombaan atasnya. Kegiatan menghias masjid mulai dilarang pada masa khalifah Umar bin Khattab. Kegiatan ini dianggap mengganggu ibadah [[ibadahSalat lima waktu|salat]] dan merupakan perbuatan yang sia-sia dan berlebihan. Pelarangan ini pertama kali diberlakukan pada [[Masjid Nabawi]].{{Sfn|Adil|2018|p=83}} Umar bin Khattab melarang pengecatan Masjid Nabawi dengan warna [[merah]] atau [[kuning]].{{Sfn|Adil|2018|p=83-84}} An-Nawawi menetapkan kegiatan menghiasi masjid dengan kedudukan [[makruh]].{{Sfn|Adil|2018|p=84}}
 
== Referensi ==