Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perpres No.54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 22 Tahun 2023
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Struktur organisasi: Memperbaharui struktur organisasi sesuai dengan ketentuan pasal 6 Perpres Nomor 22 Tahun 2023
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 138:
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5422 tahun 20152023 adalah:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
Baris 145:
# [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
# Staf Ahli Bidang Hukum;
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi;
 
== Kontroversi ==