Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perpres No.54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 22 Tahun 2023 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Struktur organisasi: Memperbaharui struktur organisasi sesuai dengan ketentuan pasal 6 Perpres Nomor 22 Tahun 2023 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 138:
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
Baris 145:
# [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan
# Staf Ahli Bidang Hukum;
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi;
== Kontroversi ==
|