Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Struktur organisasi: Memperbaharui struktur organisasi sesuai dengan ketentuan pasal 6 Perpres Nomor 22 Tahun 2023
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tugas dan fungsi: Memperbaharui daftar tugas dan fungsi Kemenkominfo sesuai dengan PP 22 Tahun 2023
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 129:
 
== Tugas dan fungsi ==
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusanpengelolaan Kementeriansumber Komunikasidaya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan Informatikainformatika, dipenatakelolaan daerah;aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |access-date=2014-11-11 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref>
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.<ref name="Perpres 22 Tahun 2023">{{cite web | url = https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176962/Salinan_Perpres_Nomor_22_Tahun_2023.pdf | title = Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | date = 2023-04-17 | access-date = 2023-04-20 | archive-date = | archive-url = | url-status = live }}</ref>
 
== Struktur organisasi ==