Kota Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh El-Baihaqy (bicara) ke revisi terakhir oleh Enchanwiki11 (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨)
Tag: Pembatalan
Menambahkan sejarah administrasi
Tag: Dikembalikan
Baris 129:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan, dan wilayah pelimpahan dari [[Jonggol, Bogor|Kawedanan Jonggol]] ([[Bogor]]) yaitu: [[Cibarusah, Bekasi|Kecamatan Cibarusah]], [[Serang Baru, Bekasi|Kecamatan Serang Baru]], Desa Kranggan (Sekarang [[Jatisampurna, Bekasi|Kecamatan Jatisampurna]]), serta sebagian [[Setu, Bekasi|Kecamatan Setu]]. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "''SWATANTRA WIBAWA MUKTI''".
 
Pada tahun 1960 Kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke Kota Bekasi (Jalan Ir H. Juanda, Kota Bekasi). Kemudian pada tahun 1982, saat bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jalan Ahmad Yani No.1, Kabupaten Bekasi. Pasalnya perkembanganHal Kecamatanini Bekasidilakukan menuntutkarena dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota Administratifperkembangan Bekasi yang terdirisangat ataspesat 4sehingga kecamatanbahkan berdasarkandibentuk PeraturanKota Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu KecamatanAdministratif Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Barat, dan Kecamatan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18 kelurahan dan 8 desa.<ref name="UU"/>
 
Kota Administratif Bekasi sendiri dibentuk pada tahun 1981 dari Kecamatan Bekasi (16 kelurahan dan 8 desa) dan sebagian dari Kecamatan Tambun (2 kelurahan, serta sebagian dari 2 desa) dengan 4 kecamatan yang terbagi ke 18 kelurahan dan 8 desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 1981.
Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan wali kota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982–1988). Tahun 1988 Wali kota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988–1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991–1997). Pada perkembangannya, Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang makin bergairah. Sehingga status Kota Administratif, Bekasi pun kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996.<ref name="UU">{{cite web|url=https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|title=Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Indonesia s/d Tahun 2014|website=www.otda.kemendagri.go.id|accessdate=14 Februari 2022|archive-date=12 Juli 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190712121648/http://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan wali kota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono dari tahun 1982 hingga 1988. Tahun 1988 Wali kota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi dari tahun 1988 hingga 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR dari tahun 1991 hingga 1997.
 
Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan wali kota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982–1988). Tahun 1988 Wali kota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988–1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991–1997). Pada perkembangannya, Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang makin bergairahtinggi. SehinggaDengan begitu status Kota Administratif, Bekasi pun kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 yang menambahkan tiga kecamatan, yakni kecamatan Pondokgede, Jatiasih, dan Bantargebang.<ref name="UU">{{cite web|url=https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|title=Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Indonesia s/d Tahun 2014|website=www.otda.kemendagri.go.id|accessdate=14 Februari 2022|archive-date=12 Juli 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190712121648/http://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Selanjutnya dengan terjadinya reformasi, penambahan kecamatan dan kelurahan dilakukan melalui peraturan daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan Kota Bekasi<ref>https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-daerah/view?id=382</ref> mengatur pembentukan tiga kecamatan baru, yakni: Rawalumbu dari Bekasi Timur; Medan Satria dari Bekasi Barat; dan Jatisampurna dari Pondokgede. Dengan demikian, pembagian adminisitratif Kota Bekasi pada tahun 2000 adalah 10 Kecamatan, yang dibagi lagi menjadi 35 Kelurahan dan 17 Desa.
 
Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002<ref>https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-daerah/view?id=107</ref> tentang Penetapan Kelurahan mengatur bahwa seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi kelurahan. Dengan demikian, pembagian adminisitratif Kota Bekasi pada tahun 2002 menjadi 10 Kecamatan dan 52 Kelurahan.
 
Kemudian pada tahun 2004, muncul lagi Perda Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004<ref>https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-daerah/view?id=124</ref> yang mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2000. Perda ini membentuk 2 Kecamatan; Mustika Jaya dari Bantargebang; dan Pondok Melati dari Jatisampurna dan Pondokgede; serta menambah kelurahan baru. Hal ini menyebabkan pembagian adminisitratif Kota Bekasi menjadi seperti sekarang ini, dengan 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan.
 
== Pemerintahan ==