Kota Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan sejarah administrasi
Tag: Dikembalikan
Tag: Dikembalikan
Baris 129:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan, dan wilayah pelimpahan dari [[Jonggol, Bogor|Kawedanan Jonggol]] ([[Bogor]]) yaitu: [[Cibarusah, Bekasi|Kecamatan Cibarusah]], [[Serang Baru, Bekasi|Kecamatan Serang Baru]], Desa Kranggan (Sekarang [[Jatisampurna, Bekasi|Kecamatan Jatisampurna]]), serta sebagian [[Setu, Bekasi|Kecamatan Setu]]. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "''SWATANTRA WIBAWA MUKTI''".
 
Kewedanannya sendiri adalah:
Pada tahun 1960 Kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke Kota Bekasi (Jalan Ir H. Juanda, Kota Bekasi). Kemudian pada tahun 1982, saat bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jalan Ahmad Yani No.1, Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan karena perkembangan Bekasi yang sangat pesat sehingga bahkan dibentuk Kota Administratif Bekasi.
* Kewedanan Bekasi
** Kecamatan Bekasi terdiri atas 9 desa
** Kecamatan Babelan terdiri atas 6 desa
** Kecamatan Cilincing terdiri atas 3 desa
** Kecamatan Pondok Gede terdiri atas 7 desa
* Kewedanan Tambun
** Kecamatan Tambun terdiri atas 8 desa
** Kecamatan Setu terdiri atas 9 desa
** Kecamatan Cibitung terdiri atas 7 desa
* Kewedanan Cikarang
** Kecamatan Cikarang terdiri atas 7 desa
** Kecamatan Lemababang terdiri atas 8 desa
** Kecamatan Cibarusa terdiri atas 11 desa
* Kewedanan Serengseng
** Kecamatan Sukatani terdiri atas 9 desa
** Kecamatan Pebayuran terdiri atas 6 desa
** Kecamatan Cabangbungin terdiri atas 5 desa
 
Pada tahun 1960 Kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke Kota Bekasi (Jalan Ir H. Juanda, Kota Bekasi). Kemudian pada tahun 1982, saat bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jalan Ahmad Yani No.1, Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan karena perkembangan Bekasi yang sangat pesat sehingga bahkan dibentuk Kota Administratif Bekasi.
 
Kota Administratif Bekasi sendiri dibentuk pada tahun 1981 dari Kecamatan Bekasi (16 kelurahan dan 8 desa) dan sebagian dari Kecamatan Tambun (2 kelurahan, serta sebagian dari 2 desa) dengan 4 kecamatan yang terbagi ke 18 kelurahan dan 8 desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 1981.