Kabupaten Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Pengembalian suntingan oleh 103.3.221.158 (bicara) ke revisi terakhir oleh Herryz
Tag: Pengembalian
Membalikkan revisi 23302986 oleh Herryz (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 101:
Usulan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Mohammad Hatta, dan menyetujui penggantian nama “[[Jatinegara|Kabupaten Jatinegara]]” menjadi “Kabupaten Bekasi”, persetujuan ini semakin kuat dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Barat, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950 tentang berlakunya undang-undang tersebut, maka Kabupaten Bekasi secara resmi terbentuk pada tanggal 15 Agustus 1950, dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemerintah Daerah pada saat itu, yaitu UU No.22 Tahun 1948. Selanjutnya, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 sebagai hari jadi kabupaten.
 
Status ini dikukuhkan dengan UU Nomor 14 Tahun 1950 mengenai pembentukan Kabupaten Bekasi, dengan wilayah yang terdiri dari empat kewedanaankewedanan, 13 kecamatan dan 95 desa. Kecamatan Cibarusah (dulunya mencakup Serang Baru dan Bojongmangu), serta beberapa desa seperti Jatisampurna, Awirangan, dan Taman Rahayu yang sebelumnya merupakan bagian dari Kawedanan Jonggol, Kabupaten Bogor dilimpahkan ke Kabupaten Bekasi pada tahun 1958.

Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (Jalan Ir. H Juanda), yang kemudian pada tahun 1982 gedung perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Pondok Gede, Bekasi. Mulaiseiring tahundengan 2004, Pemerintahan Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Cikarang Pusat,pembentukan Kota Deltamas dengan tujuan untuk memeratakan pembangunan di daerah timurAdministrasi Bekasi.
 
Kewedanan yang ada di Bekasi pada tahun 1950 adalah:
* Kewedanan Bekasi
** Kecamatan Bekasi terdiri atas 9 desa
** Kecamatan Babelan terdiri atas 6 desa
** Kecamatan Cilincing terdiri atas 3 desa
** Kecamatan Pondok Gede terdiri atas 7 desa
* Kewedanan Tambun
** Kecamatan Tambun terdiri atas 8 desa
** Kecamatan Setu terdiri atas 9 desa
** Kecamatan Cibitung terdiri atas 7 desa
* Kewedanan Cikarang
** Kecamatan Cikarang terdiri atas 7 desa
** Kecamatan Lemahabang terdiri atas 8 desa
** Kecamatan Cibarusa terdiri atas 11 desa
* Kewedanan Serengseng
** Kecamatan Sukatani terdiri atas 9 desa
** Kecamatan Pebayuran terdiri atas 6 desa
** Kecamatan Cabangbungin terdiri atas 5 desa
 
Dari tahun 1950 hingga 1980, tidak akan ada perubahan dalam jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Bekasi. Baru mulai tahun 1980, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1980 yang memekarkan Kecamatan Serang (sekarang berubah nama menjadi Serang Baru) dari Kecamatan Cibarusah. Hal ini disusul dengan PP Nomor 48 Tahun 1981 yang memekarkan Kecamatan Bekasi menjadi empat bagian di bawah Kota Administrasi Bekasi, serta PP Nomor 53 tahun 1981 yang memekarkan Kecamatan Muaragembong dari Cabangbungin, Kecamatan Tambelang dari Sukatani, dan Kecamatan Bantargebang dimekarkan dari Setu. Dengan demikian pada tahun 1981, Kabupaten Bekasi memiliki 20 Kecamatan. 4 di bawah Kota Administasi Bekasi, dan 16 langsung di bawah Kabupaten Bekasi.
 
Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 1992, Kecamatan Kedungwaringin dimekarkan dari Cikarang dan Lemahabang (sekarang Cikarang Timur), dan Kecamatan Jatiasih dari Pondokgede melalui PP Nomor 3 tahun 1992. Dengan demikian pada tahun 1992, Kabupaten Bekasi memiliki 22 Kecamatan. 4 di bawah Kota Administasi Bekasi, dan 18 langsung di bawah Kabupaten Bekasi.
 
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 memindahkan tiga kecamatan ke dalam kota administrasi Bekasi, yakni kecamatan Pondokgede, Jatiasih, dan Bantargebang, sekaligus memisahkan kota tersebut, dengan sebutan Kotamadya, dari Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu pada tahun 1996 sisa dari Kabupaten Bekasi terbagi ke dalam 15 Kecamatan dengan 187 desa.
 
Selanjutnya dengan terjadinya reformasi, penambahan kecamatan dan kelurahan dilakukan melalui peraturan daerah. Dengan diberlakukannya Perda No. 26 Tahun 2000, maka Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi 23 Kecamatan, dengan jumlah desa tetap 187 desa. Beberapa kecamatan juga diubah namanya. Jumlah kecamatan ini belum berubah hingga sekarang.
 
Daftar Kecamatan per Kewedanan di Kota dan Kabupaten Bekasi
 
* Kewedanan Bekasi
** Kecamatan Babelan
** Kecamatan Tarumajaya, dahulu Kecamatan Cilincing
* Kewedanan Tambun
** Kecamatan Setu
** Kecamatan Tambun Utara, dimekarkan dari Kecamatan Tambun
** Kecamatan Tambun Selatan, dimekarkan dari Kecamatan Tambun
** Kecamatan Cibitung
** Cikarang Barat, dimekarkan dari Kecamatan Cibitung dan sebagian Setu.
* Kewedanan Cikarang
** Kecamatan Cikarang Utara, berubah nama dari Cikarang
** Kecamatan Karangbahagia, dimekarkan dari Cikarang
** Kecamatan Cikarang Timur, dahulu bernama kecamatan Lemahabang.
** Kecamatan Kedungwaringin, dimekarkan dari Lemahabang dan Cikarang
** Kecamatan Cibarusa
** Kecamatan Serang Baru, dahulu bernama Serang saja dan dimekarkan dari Kecamatan Cibarusa
** Kecamatan Bojongmanggu, dimekarkan dari Kecamatan Cibarusa
** Kecamatan Cikarang Pusat, dimekarkan dari Kecamatan Lemahabang dan Cibarusah
** Kecamatan Cikarang Selatan, dimekarkan dari Serang
* Kewedanan Serengseng
** Kecamatan Sukatani
** Kecamatan Tambelang, dimekarkan dari Kecamatan Sukatani
** Kecamatan Pebayuran
** Kecamatan Cabangbungin
** Kecamatan Muaragembong, dimekarkan dari Cabangbungin
** Kecamatan Sukakarya
** Kecamatan Sukawangi
 
Mulai tahun 2004, Pemerintahan Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Cikarang Pusat, Kota Deltamas dengan tujuan untuk memeratakan pembangunan di daerah timur Bekasi.
 
== Kependudukan ==