Hamdan Zoelva: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menghapus pranala ke halaman yang dihapus Arief Hidayat (TW) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 66:
=== Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi ===
Hamdan Zoelva diangkat menjadi ketua [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] menggantikan [[Akil Mochtar]] yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pemilihan ini diikuti delapan hakim konstitusi, yaitu [[Hamdan]], [[Harjono]],
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}}
|