Saluran virtual: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah rincian bahwa saluran virtual bukan termasuk bagian nomor kanal yang memuat frekuensi yang dipancarkan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menghapus pranala ke halaman yang dihapus Penyelenggara Multipleksing (TW) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 9:
<small>''Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.''</small>
Di [[Indonesia]], aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika RI]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal
Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (diatur secara ''default'', umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):{{butuh rujukan}}
|