Federalisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Blackman Jr. (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Blackman Jr. (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
Bentuk negara federal, di mana negara bagian yang memiliki kewenangan besar bekerja sama membentuk kesatuan, diupayakan keras oleh [[Hubertus van Mook]], [[Gubernur Jenderal Hindia Belanda]]. Berdasarkan [[Perundingan Linggarjati]] pada 15 November 1946, Belanda hanya mengakui Sumatra, Jawa, dan Madura sebagai wilayah ''[[de facto]]'' Indonesia. Konsekuensinya berdirilah negara-negara federal yang terpisah dari Republik Indonesia, termasuk yang pertama kali berdiri pada Desember 1946 yang juga atas usulan van Mook, [[Negara Indonesia Timur]] yang beribukota di [[Ujung Pandang]] (sekarang [[Makassar]]).
 
Perdebatan tentang sistem negara federal atau kesatuan muncul kembali sebelum dan setelah [[Pemilu 1999]]. Memperkenalkan sistem federasi adalah salah satu agenda utama [[Partai Amanat Nasional]] yang dipimpin [[Amien Rais]] di Pemilu 1999.<ref>{{cite web|url=https://tirto.id/ide-federasi-indonesia-dicetuskan-amien-rais-dipungkasi-gus-dur-glGK|title=Ide Federasi Indonesia: Dicetuskan Amien Rais, Dipungkasi Gus Dur|website=tirto.id|access-date=26 Oktober 2022|language=id}}</ref>
 
==Referensi==