Muhammad Iqbal (polisi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
Tanpa rujukan — Membalikkan revisi 23368477 oleh 180.244.164.161 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 38:
[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]] [[Sarjana|Drs.]] '''Muhammad Iqbal''', [[Sarjana|S.IK.]], [[Magister|M.H]]. ({{lahirmati|[[Jakarta]]|4|7|1970}}) adalah seorang [[Perwira Tinggi (Polisi)|perwira tinggi]] [[Polri]] yang sejak 17 Desember 2021 mengemban amanat sebagai [[Kepolisian Daerah Riau|Kepala Kepolisian Daerah Riau]].<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Profil Irjen M Iqbal, Kapolda RIau yang Baru|url=https://www.kompas.com/|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-04-29}}</ref>
 
Iqbal, lulusan Akpol 1991 ini berpengalaman dalam bidang lantas. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.<ref>{{Cite web|last=Group|first=Gatra Media|title=Dua Tahun Jadi Kapolda NTB, Ini Jabatan Baru Bagi Irjen Muhammad Iqbal {{!}} Nasional|url=https://www.gatra.com/news-531722-nasional-dua-tahun-jadi-kapolda-ntb-ini-jabatan-baru-bagi-irjen-muhammad-iqbal.html|website=www.gatra.com|language=id|access-date=2023-04-29}}</ref> Saat menjabat [[Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia|Divisi Humas Polri]] ([[9 November]] 2018 - [[1 Mei]] 2020), ia turut mendukung langkah [[Luki Hermawan]] (Kapolda Jawa Timur waktu itu) beserta tim Polda Jawa Timur saat merilis dan memperkarakan usaha/bisnis slot iklan online 'MeMiles' sebagai investasi bodong. Bentuk dukungan yang dia buat adalah membuat dan menyebarkan pamflet dengan judul MEMILES INVESTASI BODONG. Namun, [[Pengadilan Negeri|Pengadilan Negeri Surabaya]] memutuskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan Polda Jawa Timur tidak terbukti (Putusan tanggal 24 September 2020 serta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum/JPU pada 7 April 2021). Atas tindakan Polda Jawa Timur tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda [[Pandemi Covid-19]] sejak Maret 2020 karena dibebani biaya pengadilan. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, karena customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini. Tindakannya membuat dan menyebarkan pamflet berjudul MEMILES INVESTASI BODONG tersebut juga sebagai penyebar berita kebohongan di muka umum dan dapat dituntut pidana.
 
== Riwayat Pendidikan ==