Pengadilan Militer I-04 Palembang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Added {{Cleanup}}, {{Cleanup reorganize}}, {{Lead missing}}, and {{Essay-like}} tags (TW) |
||
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{Cleanup|reason=Gaya tulisan seperti ujicoba|date=Mei 2023}}
{{Cleanup reorganize|date=Mei 2023}}
{{Lead missing|date=Mei 2023}}
{{Essay-like|date=Mei 2023}}
}}
Pengadilan Militer I-04 Palembang awalnya Kehakiman Militer berdiri pada tanggal 10 Maret 1979 dengan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI pada saat itu Mayjen (TNI) E.Y. Kanter, S.H dan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1988 yang kian memperkuat dasar hukum keberadaan Peradilan Militer. Pada Tahun 2004 Indonesia memasuki abad baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan fungsi kekuasaan Lembaga Peradilan, kemudian berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004Pasal 13 Ayat (1) menetapkan : “Organisasi, administrasi dan financial Mahkamah agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”, Pengadilan Militer I-04 Palembang adalah salah satu Pengadilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI. Dengan demikian pemindahan kewenangan bidang organisasi, administrasi dan financial Lembaga Peradilan dari eksekutif kepada yudikatif berdasar UU No. 4 Tahun 2004 tersebut, maka pembinaan Bidang Teknis Yudisial dan Non Teknis Yudisial Lembaga Peradilan kini berada satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI.
|