Kabupaten Merangin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Roby diery (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 23251401 oleh 2001:D08:1AEA:97C:AD22:D07D:6405:59BB (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Andy290890 (bicara | kontrib)
Baris 42:
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Brug, gemonteerd door H. van Andel, over de Merangin in Nederlands-Indië, KITLV 154704.tiff|jmpl|250px|Jembatan Batang Merangin (sekarang jembatan Mayor H. Syamsuddin Uban) sekitar tahun 1930-an]]
Berdasarkan Keputusan Sidang Komite Nasional Indonesia (K.N.I) Sumatra di [[Bukit Tinggi]] pada tahun 1946 ditetapkan bahwa Pulau [[Sumatra]] dibagi menjadi tiga sub Provinsi, yaitu:
# Sub Provinsi [[Sumatra Utara]],
Baris 48 ⟶ 47:
# Sub Provinsi [[Sumatra Selatan]].
 
Kemudian dengan UU Nomor 10 tahun 1946 sub provinsi tersebut ditetapkan menjadi provinsi, di mana daerah [[Keresidenan Jambi]] yang terdiri dari Kabupatenbeberapa Batangharikewedanaan, dandiantaranya Kabupatenadalah Meranginkewedanaan tergabungBangko, dalamKewedanaan Provinsisarolangun, Sumatrakewedanaan Tengah.muara Denganbungo Undang-Undangdan Daruratkewedanaan NomorTebo 19tergabung tahun 1957 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklahdalam Provinsi DaerahSumatra Tingkat I Jambi yang terdiriTengah. dari:
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah, terbentuklah Kabupaten Merangin yang terdiri dari kewedanan Bangko, Sarolangun, Bungo dan Tebo dengan Ibukota Muaro Bungo, namun secara efektif aktivitas pemerintah Daerah Otonom Pemerintah Kabupaten Merangin berada di Bangko, dan setelah pemberontakan PRRI 1958 kantor Bupati Merangin yang berada di Bangko di bumi hanguskan oleh PRRI, maka aktifitas Pemerintahan di pindahkan ke Muara Bungo
 
Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari:
* Kabupaten [[Kabupaten Batanghari|Batanghari]]
* Kabupaten Merangin
* Kabupaten [[Kabupaten Kerinci|Kerinci]]
 
DalamSelanjutnya perjalananatas sejarah,aspirasi denganmasyarakat dibentuknyadi Provinsiwilayah Daeraheks TingkatKewedanaan I [[Jambi]]Bangko, yangSarolangun sekaligusdan jugaTebo yang dibentuknyamenginginkan Kabupaten Merangin (wilayahnyadi saatpecah inimenjadi adalahdua Kabupaten Merangin, Kabupatenmaka Sarolangun,berdasarkan KabupatenUU Bungo,No. dan7 Kabupatentahun Tebo)1965 yangtentang beribupembentukan kotaDaerah diTingkat [[Bangko]].II KemudianSarolangun ibuBangko kotadan KabupatenDaerah MeranginTIngkat dipindahkanII keTanjung [[MuaraJabung, Bungo]]dengan yangUU diputuskanini melaluimaka sidangBangko DPRD.ditetapkan Selanjutnya,menjadi denganIbukota adanyaKabupaten gerakanSarolangun PRRIBangko, tahun 1958dengan Kantor Bupati Meranginberada di bakarUjung danTanjung dibangunMuara kembali pada tahun 1965 sebagai persiapan Kantor [[Bupati]] SarolangunMasumai Bangko. SetelahSelanjutnya berdirinyaPada [[KabupatenTahun Sarolangun1980an Bangko]] melalui UU No. 7 tahun 1965, makadibangunlah pusat pemerintahan ditempatkan di Bangkojalan danJendral jugaSudirman menempatiKm2, bangunandan tersebut.kantor SetelahBupati itujuga pindahdi pindahkan ke Kantorpusat yangperkantoran baru di jalan Jendral Sudirman Km2tersebut, sedangkan kantor lama menjadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko.
 
DenganBerikutnya adanyadilakukan pemekaran wilayah sesuaiDaerah Tk II Sarolangun Bangko berdasarkan dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten [[Sarolangun]], Kabupaten [[Tebo]], Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten [[Tanjung Jabung Timur]], makadengan wilayahdibentuknya Kabupaten Sarolangun Bangkodengan dimekarkan menjadi dua yakni KabupatenIbukota Sarolangun, danmaka Kabupaten Merangin. KabupatenKabupten Sarolangun beribu kotaBangko di [[Sarolangun,ubah Sarolangun|Sarolangun]]namanya danmenjadi Kabupaten Merangin beribudengan kotaIbukota di [[Bangko]]. Dasar pembentukan wilayah Kabupaten Merangin, adalah Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, [[Kabupaten Muaro Jambi]] dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (LN tahun 1999 Nomor 182, TLN Nomor 39030). Kabupaten Merangin merupakan Pengembangan dari Kabupaten Sarolangun Bangko.
 
=== Zaman Kerajaan ===