Kabupaten Merangin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andy290890 (bicara | kontrib) |
Andy290890 (bicara | kontrib) k Pembentukan Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin |
||
Baris 51:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah, terbentuklah Kabupaten Merangin yang terdiri dari kewedanan Bangko, Sarolangun, Bungo dan Tebo dengan Ibukota Muaro Bungo, namun secara efektif aktivitas pemerintah Daerah Otonom Pemerintah Kabupaten Merangin berada di Bangko, dan setelah pemberontakan PRRI 1958 kantor Bupati Merangin yang berada di Bangko di bumi hanguskan oleh PRRI, maka aktifitas Pemerintahan di pindahkan ke Muara Bungo
Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957
* Kabupaten [[Kabupaten Batanghari|Batanghari]]
* Kabupaten Merangin
* Termasuk wilayah Kecamatan-kecamatan Kerinci Hulu, Kerinci Tengah dan Kerinci hilir serta Kotapraja Jambi.
Selanjutnya atas aspirasi masyarakat di wilayah eks Kewedanaan Bangko, Sarolangun dan Tebo yang menginginkan Kabupaten Merangin di pecah menjadi dua Kabupaten, maka berdasarkan UU No. 7 tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah TIngkat II Tanjung Jabung, dengan UU ini maka Bangko ditetapkan menjadi Ibukota Kabupaten Sarolangun Bangko, dengan Kantor Bupati berada di Ujung Tanjung Muara Masumai Bangko. Selanjutnya Pada Tahun 1980an dibangunlah pusat pemerintahan di jalan Jendral Sudirman Km2, dan kantor Bupati juga di pindahkan ke pusat perkantoran tersebut, sedangkan kantor lama menjadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko.
Berikutnya dilakukan pemekaran wilayah Daerah Tk II Sarolangun Bangko berdasarkan dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten [[Sarolangun]], Kabupaten [[Tebo]], Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten [[Tanjung Jabung Timur]],
=== Zaman Kerajaan ===
|