Pertambangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag |
Tambah Sumber Tag: kemungkinan spam pranala |
||
Baris 3:
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Paradigma baru kegiatan [
* Penyelidikan Umum (''prospecting'')
* [[Eksplorasi]]: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
|