Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
Tambah Sumber
Tag: kemungkinan spam pranala
Baris 3:
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
 
Paradigma baru kegiatan [[https://www.adifree.com/2023/05/top-3-saham-bursa-efek-indonesia-dengan.html industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi:
* Penyelidikan Umum (''prospecting'')
* [[Eksplorasi]]: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci