'''Buku Pemilik Kendaraan Bermotor''' (disingkat '''BPKBBePeKaBe''') adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKBBePeKaBe berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan [[Surat Tanda Nomor Kendaraan|STNK]] dan [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]].
BPKBBePeKaBe dapat disamakan dengan ''certificate of ownership'' yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat .